Dnid.co.id, Makassar – Seorang Oknum Anggota Polisi Berpangkat Brigpol Inisial MA Dilaporkan ke Pihak Polda Sulawesi Selatan karena Diduga menelantarkan istri dan kedua anaknya.
Sebelumnya, Diduga oknum polisi yang bertugas sebagai salah satu anggota di Banum Handak Subbidbalmet Bidiabfor Polda Sulsel telah dilaporkan oleh istrinya dan tengah bergulir di Propam Polda Sulawesi Selatan atas dugaan perselingkuhan dan penelantaran

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
keluarganya.Dan telah terbit Surat pemberitahuan perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3)
Tidak hanya itu, Inisial WI (29) yang masih berstatus Istri dari MA, memiliki dua anak dari pernikahannya 2018 lalu, juga telah melaporkan kasus tersebut, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) , 5 Agustus 2024 , dengan laporan polisi Nomor : LP /B/677/VIII/2024/SPKT/Polda Sulsel,tentang dugaan penelantaran dalam rumah tangga, Dan telah terbit surat pemberitahuan perkembangan penyidikan ( SP2HP.A-3), yang diterima WI.
WI kini mengalami kesulitan ekonomi atau kebutuhan sehari-harinya bahkan masa depan kedua anaknya menjadi tidak jelas.
Selama tidak serumah lagi, sejak Desember 2022 lalu, pemenuhan hak nafkah lahir batin termasuk dengan biaya operasional rumah tangganya hingga biaya akomodasi anak-anaknya,menjadi terputus-putus, selama 14 bulan lamanya.
Dikonfirmasi awak media Dnid.co.id
WI menuturkan kronologi singkat bagaimana ia menjadi korban penelantaran. WI Menuturkan jika selama pisah rumah, nafkah lahir tidak lancar dan tidak tetap,
“Nafkah lahir awalnya jalan,seingat saya di kasih 2,3 juta perbulan di tahun 2022 kemudian masuk tahun 2023 saya dikasih 2,7 juta perbulan, beberapa bulan kemudian tidak dikasih lagi, stop nafkahnya 6 bulan, kemudian saya masukkan laporan ke propam polda sulsel 2023 lalu, berjalan di tahun 2024 , terakhir saya dikasih 1,5 Juta rupiah, tidak ada lagi nafkah selama 8 bulan, akhirnya saya laporkan suami saya ke Ditreskrimun 8 Agustus 2024, berproses, hingga saat ini belum ada kejelasan seperti apa?,”tutur WI.
Lanjut, kata WI, bahwasanya selama pisah rumah tidak ada etika baik dari suaminya, bahkan sudah beberapa kali dimediasi tidak ada titik temu, bahkan dirinya di minta untuk cabut laporan, namun dirinya tetap bersikukuh tidak akan mencabut laporan, demi hak nafkah lahir anak-anaknya, dimana anaknya yang pertama usia 6 tahun duduk dibangku Taman kanak -kanak dan anak keduanya usia 3 tahun, yang membutuhkan biaya.
“Bukan main,saya yang menanggung biaya anakku untuk masuk TK, tidak ada satu persen pun nakasika, bahkan mintaka biaya, nasuruka cabut laporan, ini saja hari lebaran tidak ada nakasi uang THRnya,”tambahnya.
Selama pisah rumah, WI bersama kedua anaknya tinggal dirumah orang tuanya,di jalan pongtiku 1 lorong 6 A No. 6 kel.suangga, kec. Tallo, Makassar ,yang tak jauh dari rumahnya sebelumnya.
WI pun mengharapkan adanya keadilan yang didapatkannya dari permasalahan yang di alaminya, dan pihak kepolisian bisa bekerja profesional.
Penulis : 02 MR
Editor : Admin
Sumber Berita : WI Isteri Pelaku