Breaking News

Radio Player

Loading...

Pengecer Langgar Aturan, Petani Tebus Pupuk Subsidi Disertakan Pupuk Non-Subsidi

Senin, 26 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BONE, DNID.co.id – Dugaan praktik curang dalam pendistribusian pupuk bersubsidi kembali mencuat. Hal itu ditemukan di Desa Lappae, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.

 

Sejumlah petani mengeluhkan mekanisme penyaluran pupuk yang dianggap memberatkan. Saat penebusan pupuk subsidi digandeng dengan Pupuk non Subsidi

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penelusuran menemukan bahwa seorang petani menerima total 12 zak pupuk bersubsidi masing-masing 6 zak pupuk Urea dan 6 zak pupuk Phonska. Namun, bersamaan dengan itu, ia juga menerima 12 kantong pupuk non-subsidi dalam kemasan plastik.

 

“Berat sekali karena tidak cukup satu kilo. Sementara saya gunakan tidak ada perubahan. Dicampur ataupun tidak, sama saja,” ungkap petani tersebut.

Yang lebih mengejutkan, ia mengaku tidak bisa menolak karena pupuk non-subsidi tersebut ibaratnya dipersyaratkan.

 

” Ketika saya ambil pupuk subsidi di kios di ikutkan Pupuk non Subsidi satu zak satu kantongan plastik alasannya sebagai campuran, ” jelasnya.

 

Menanggapi tudingan tersebut, pengecer atas nama Ardi memberikan klarifikasi. Ia tidak menepis bahwa distribusi pupuk non-subsidi dilakukan bersamaan dengan pupuk subsidi, namun menegaskan tidak ada unsur paksaan.

 

“Kita tidak wajibkan, tapi kalau mau ambil, dikasih. Terus tidak dipaksakan juga,” Ujarnya saat di temui Minggu (25/05/2025).

 

Menurut Ardi, pemberian pupuk non-subsidi merupakan bentuk tambahan bagi petani yang ingin lebih, dan tidak melanggar aturan karena berdasarkan “kesepakatan”.

 

” Kalau petani itu menolak bahkan kalau ada kelompok tani yang meminta tidak di berikan pupuk non subsidi kami juga tidak berikan Pak, ”

Namun, pernyataan ini kontras dengan pengakuan petani yang merasa terpaksa menerima pupuk non-subsidi demi bisa mendapatkan hak atas pupuk bersubsidi.

 

Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya menyesatkan tetapi juga melanggar hukum. Sejumlah regulasi secara tegas melarang penyaluran pupuk bersubsidi disertai produk lain.

 

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022

Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

 

Pasal 15 ayat (3): “Distributor dan pengecer tidak diperbolehkan melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan barang lain.”

 

Pasal 18 ayat (2): “Penyaluran pupuk bersubsidi wajib dilakukan sesuai prinsip 6 Tepat: Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, dan Tepat Mutu.”

 

Prinsip ini tidak akan pernah terpenuhi jika pupuk bersubsidi “dipaksa” disalurkan bersama produk non-subsidi yang tidak dikehendaki petani.

 

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan mempertegas bahwa setiap aspek penyaluran pupuk bersubsidi wajib diawasi ketat oleh negara.

 

Penyaluran yang menyimpang dari ketentuan bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

 

Lebih jauh lagi, praktik ini juga bisa menabrak Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, khususnya:

 

Pasal 15 huruf (b): “Pelaku usaha dilarang memaksa atau memberikan syarat tertentu kepada konsumen untuk membeli suatu produk bersama produk lain yang tidak diinginkan.”

 

Pelanggaran terhadap aturan-aturan di atas bisa dikenai sanksi administratif, termasuk teguran, pencabutan izin pengecer, hingga pemutusan kerja sama dengan distributor resmi.

 

Jika terbukti adanya unsur penipuan atau kerugian materil terhadap petani, maka pelaku juga dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.

Penulis : Ricky

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Asta Cita Presiden Terwujud di Tamalanrea: Polsek Tanam Jagung Skala Besar
Percepat Hilirisasi Kelapa Nasional, Mentan Amran Launching Gerakan Menanam Lima Juta Kelapa di Selayar
Seruan Aksi KAJ Sulel Anggap Keliru Kementan RI Gugat Tempo Rp 200 Miliar Lewat PN Jakarta
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kodaeral VI bersama Bupati Takalar Panen Raya Rumput Laut di Desa Punaga
Presiden RI Tingkatkan Kerja Sama Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Three
Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20% Jelang Musim Tanam 2025
Wakil Ketua DPRD Sulsel: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Bergembira
Gubernur Andi Sudirman Serahkan Rp20 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM ke Pemkab Pinrang
Berita ini 411 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 09:54 WITA

Asta Cita Presiden Terwujud di Tamalanrea: Polsek Tanam Jagung Skala Besar

Sabtu, 15 November 2025 - 21:35 WITA

Percepat Hilirisasi Kelapa Nasional, Mentan Amran Launching Gerakan Menanam Lima Juta Kelapa di Selayar

Selasa, 4 November 2025 - 19:09 WITA

Seruan Aksi KAJ Sulel Anggap Keliru Kementan RI Gugat Tempo Rp 200 Miliar Lewat PN Jakarta

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:34 WITA

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kodaeral VI bersama Bupati Takalar Panen Raya Rumput Laut di Desa Punaga

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:18 WITA

Presiden RI Tingkatkan Kerja Sama Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Three

Minggu, 26 Oktober 2025 - 21:54 WITA

Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20% Jelang Musim Tanam 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 21:26 WITA

Wakil Ketua DPRD Sulsel: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Bergembira

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:53 WITA

Gubernur Andi Sudirman Serahkan Rp20 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM ke Pemkab Pinrang

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satlantas Polres Bima: Terima Kasih Guru Atas Dedikasinya

Selasa, 25 Nov 2025 - 23:30 WITA

Serba-Serbi

Pemda Gowa Dorong Percepatan Transformasi Tata Kelola Guru

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:26 WITA