Makassar.DNID.co.id– Sebuah objek bangunan yang terletak di jalan Emmy saelan, kelurahan Tidung kecamatan Rappocini kota Makassar, diduga menyalahi aturan tata ruang, objek tersebut tidak sesuai dengan IMB yang dimiliki.
Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi, bahwa bangunan tersebut menggunakan sebagian fasilitas umum, dan telah berdiri kurang lebih 3 tahun.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pengecekan pajak juga, kami mendapatkan data bahwa izin reklame yang terpasang sekarang di bangunan tersebut berukuran panjang 8 meter dan tidak sesuai dengan pajak pembayaran reklame.
Salah satu masyarakat disekitar wilayah tersebut yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa objek bangunan tersebut memang telah berdiri sejak 3 tahun yang lalu, dan beroperasi sepperti biasa.
“Iya pak, lamami itu bangunan, kurang lebih 3 tahun,” Ungkapnya.
Menurut pemilik Objek yang telah dikonfirmasi tim redaksi, (02/06/25), bahwa bangunan tersebut sekitar 7 tahun lalu dahulunya garasi yang dikelilingi pagar besi, tidak ada yang dirubah, termasuk posisi pondasi dan ukuran.
“Tidak ada yang berubah pak kecuali ditambahkan teripleks, pondasi dan ukuran masih tetap sama, dahulunya adalah bangunan non oe manen yang dijadikan garasi,” Tuturnya.
Saat ditanya terkait ketidaksesuaian izin papan reklame dan pembayaran pajak, pemilik berdalih untuk mengecek ke timnya, ia mengaku rutin berkordinasi dengan bapenda, dan rutin bayar pajak tiap tahun, tetapi soal ketidaksesuaian data nanti dikroscek ulang.
“Kami rutin berkordinasi dengan bapenda dan rutin bayar pajak setiap tahun, soal data tersebut kami akan check ke tim,” ungkapnya.
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel