Breaking News

Radio Player

Loading...

Diduga Objek Bangunan Pet Shop Mendirikan Bangunan Tidak Sesuai dengan IMB dan menggunakan Fasum

Selasa, 3 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar.DNID.co.id– Sebuah Objek Bangunan yang terletak di jalan Emmy saelan, kelurahan Tidung kecamatan Rappocini kota Makassar, diduga menyalahi aturan tata ruang, objek tersebut tidak sesuai dengan IMB yang dimiliki.

 

Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi, bahwa bangunan tersebut menggunakan sebagian fasilitas umum, dan telah berdiri kurang lebih 3 tahun.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengecekan pajak juga, kami mendapatkan data bahwa izin reklame yang terpasang sekarang di bangunan tersebut berukuran panjang 8 meter dan tidak sesuai dengan pajak pembayaran reklame.

 

Salah satu masyarakat disekitar wilayah tersebut yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa objek bangunan tersebut memang telah berdiri sejak 3 tahun yang lalu, dan beroperasi sepperti biasa.

 

“Iya pak, lamami itu bangunan, kurang lebih 3 tahun,” Ungkapnya.

 

Menurut pemilik Objek yang telah dikonfirmasi tim redaksi, (02/06/25), bahwa bangunan tersebut sekitar 7 tahun lalu dahulunya garasi yang dikelilingi pagar besi, tidak ada yang dirubah, termasuk posisi pondasi dan ukuran.

 

“Tidak ada yang berubah pak kecuali ditambahkan teripleks, pondasi dan ukuran masih tetap sama, dahulunya adalah bangunan non oe manen yang dijadikan garasi,” Tuturnya.

 

Saat ditanya terkait ketidaksesuaian izin papan reklame dan pembayaran pajak, pemilik berdalih untuk mengecek ke timnya, ia mengaku rutin berkordinasi dengan bapenda, dan rutin bayar pajak tiap tahun, tetapi soal ketidaksesuaian data nanti dikroscek ulang.

 

“Kami rutin berkordinasi dengan bapenda dan rutin bayar pajak setiap tahun, soal data tersebut kami akan check ke tim,” ungkapnya.

Simpan Gambar:

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Rokok Helium Cukai SKT Menggempur Pangkalpinang, Negara Rugi Triliunan
Tegas dan Tanpa Kompromi, Satresnarkoba Polres Poso Buka Tahun 2026 dengan Pengungkapan Kasus Sabu
Korban Sepakat Berdamai dengan Sepupu,Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Kasus Penganiayaan di Bulukumba
Polsek Bulukumpa Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Barugariattang
Sehari, Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu
Cegah Bom Ikan,Sat Polairud Polres Luwu Intensifkan Patroli Laut
Spesialis Bobol Rumah Kosong, Komplotan Pencuri Dibekuk Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto
Terjerat Judi Online, Pria di Luwu Nekat Gasak Uang Kotak Amal Masjid Raya Belopa
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:46 WITA

Rokok Helium Cukai SKT Menggempur Pangkalpinang, Negara Rugi Triliunan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:57 WITA

Tegas dan Tanpa Kompromi, Satresnarkoba Polres Poso Buka Tahun 2026 dengan Pengungkapan Kasus Sabu

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:11 WITA

Korban Sepakat Berdamai dengan Sepupu,Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Kasus Penganiayaan di Bulukumba

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:46 WITA

Polsek Bulukumpa Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Barugariattang

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:37 WITA

Sehari, Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:36 WITA

Cegah Bom Ikan,Sat Polairud Polres Luwu Intensifkan Patroli Laut

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:00 WITA

Spesialis Bobol Rumah Kosong, Komplotan Pencuri Dibekuk Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto

Senin, 12 Januari 2026 - 22:31 WITA

Terjerat Judi Online, Pria di Luwu Nekat Gasak Uang Kotak Amal Masjid Raya Belopa

Berita Terbaru