Breaking News

Diduga Objek Bangunan Pet Shop Mendirikan Bangunan Tidak Sesuai dengan IMB dan menggunakan Fasum

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar.DNID.co.id– Sebuah objek bangunan yang terletak di jalan Emmy saelan, kelurahan Tidung kecamatan Rappocini kota Makassar, diduga menyalahi aturan tata ruang, objek tersebut tidak sesuai dengan IMB yang dimiliki.

 

Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi, bahwa bangunan tersebut menggunakan sebagian fasilitas umum, dan telah berdiri kurang lebih 3 tahun.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari hasil pengecekan pajak juga, kami mendapatkan data bahwa izin reklame yang terpasang sekarang di bangunan tersebut berukuran panjang 8 meter dan tidak sesuai dengan pajak pembayaran reklame.

 

Salah satu masyarakat disekitar wilayah tersebut yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa objek bangunan tersebut memang telah berdiri sejak 3 tahun yang lalu, dan beroperasi sepperti biasa.

 

“Iya pak, lamami itu bangunan, kurang lebih 3 tahun,” Ungkapnya.

 

Menurut pemilik Objek yang telah dikonfirmasi tim redaksi, (02/06/25), bahwa bangunan tersebut sekitar 7 tahun lalu dahulunya garasi yang dikelilingi pagar besi, tidak ada yang dirubah, termasuk posisi pondasi dan ukuran.

 

“Tidak ada yang berubah pak kecuali ditambahkan teripleks, pondasi dan ukuran masih tetap sama, dahulunya adalah bangunan non oe manen yang dijadikan garasi,” Tuturnya.

 

Saat ditanya terkait ketidaksesuaian izin papan reklame dan pembayaran pajak, pemilik berdalih untuk mengecek ke timnya, ia mengaku rutin berkordinasi dengan bapenda, dan rutin bayar pajak tiap tahun, tetapi soal ketidaksesuaian data nanti dikroscek ulang.

 

“Kami rutin berkordinasi dengan bapenda dan rutin bayar pajak setiap tahun, soal data tersebut kami akan check ke tim,” ungkapnya.

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Modus Titip Kendaraan Oknum Debt Collector Dimakassar Nekat Tarik Paksa Mobil Nasabah.
Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara
Warga Desak Polsek Tellu Siattinge Lakukan Pemeriksaan 3 Terduga Pencuri Sapi di Bone
Tegas! Polres Bone Lewat Upacara PTDH Resmi Pecat Anggota Usai Terlibat Kasus Narkoba 
Pelaku Curat Sungaiselan Tertangkap Tanpa Perlawanan
Kepala Kurikulum MAN 1 Makassar Akui 25 Siswa Nakal Terlibat Kasus Pengeroyokan.
Polri Sebut Motif Pelaku Dalam Kasus Pembunuhan Sesama Buruh di Muara Angke
Isi Paket Diganti Batako, Kerugian Ratusan Juta Pegawai Gudang Jne Ditangkap Tim Naga
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 02:08 WITA

Modus Titip Kendaraan Oknum Debt Collector Dimakassar Nekat Tarik Paksa Mobil Nasabah.

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:53 WITA

Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 111 Perkara

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:28 WITA

Warga Desak Polsek Tellu Siattinge Lakukan Pemeriksaan 3 Terduga Pencuri Sapi di Bone

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:20 WITA

Tegas! Polres Bone Lewat Upacara PTDH Resmi Pecat Anggota Usai Terlibat Kasus Narkoba 

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:43 WITA

Pelaku Curat Sungaiselan Tertangkap Tanpa Perlawanan

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:46 WITA

Kepala Kurikulum MAN 1 Makassar Akui 25 Siswa Nakal Terlibat Kasus Pengeroyokan.

Senin, 16 Juni 2025 - 13:09 WITA

Polri Sebut Motif Pelaku Dalam Kasus Pembunuhan Sesama Buruh di Muara Angke

Senin, 16 Juni 2025 - 10:28 WITA

Isi Paket Diganti Batako, Kerugian Ratusan Juta Pegawai Gudang Jne Ditangkap Tim Naga

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tegas Kadiv Yankum Kemenkumham Sulsel Soroti Tiga Fokus Utama.

Rabu, 18 Jun 2025 - 03:06 WITA