Ancaman Pidana Mengintai Perusak Alat Kampanye Jelang Pemilihan Ulang

PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Suhu politik jelang Pilkada Ulang Pangkalpinang 27 Agustus 2025 mendadak memanas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengeluarkan ultimatum keras menyusul beredarnya informasi dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon.

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Wahyu Saputra, menegaskan larangan itu memiliki dasar hukum kuat.

> “Dalam kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan APK. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara satu hingga enam bulan atau denda Rp100 ribu sampai Rp1 juta, sebagaimana Pasal 187 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” tegas Wahyu, Minggu (3/8/2025).

Menurut Wahyu, pihaknya telah menerima informasi dugaan perusakan APK yang beredar di masyarakat. Walau laporan resmi belum masuk, tim pengawas segera bergerak melakukan penelusuran titik lokasi yang disebut-sebut menjadi sasaran perusakan.

> “Kami sudah menginstruksikan jajaran untuk menelusuri informasi ini secara cepat. Jika ada bukti kuat, tentu akan diproses sesuai mekanisme hukum pemilu,” ujarnya.

Bawaslu juga mengingatkan keras seluruh pasangan calon dan tim sukses agar tidak memprovokasi atau merusak atribut politik lawan.

> “Mari kita jaga pilkada ulang ini tetap sejuk, damai, dan penuh persaudaraan,” imbuh Wahyu.

Pilkada ulang Pangkalpinang digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil pemilihan sebelumnya akibat pelanggaran administratif. Situasi ini membuat kontestasi politik diprediksi berlangsung sengit dan rawan gesekan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 3 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: Bawaslu Kota Pangkalpinang

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai
Bupati Andi Asman Sulaiman Ukir Sejarah, Bone Beramal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026
Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan
Dua Bulan Menanti, Jenazah Warga Maros yang Meninggal di Armenia Akhirnya Tiba di Tanah Air
Kuda Jadi Kunci Penangkapan, Tiga Pelaku Curnak di Bone Diringkus Jatanras Polres Maros
Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot
Wakil Bupati Gowa Buka Lomba Paskibra Tingkat SMP dan SMA se-Sulsel
Ucok Jadi Pahlawan! 2 Penalti Jeneponto Digagalkan, Bone Beramal FC Lolos Dramatis ke Final
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:50 WITA

Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai

Senin, 21 September 2026 - 20:24 WITA

Bupati Andi Asman Sulaiman Ukir Sejarah, Bone Beramal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Dua Bulan Menanti, Jenazah Warga Maros yang Meninggal di Armenia Akhirnya Tiba di Tanah Air

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WITA

Kuda Jadi Kunci Penangkapan, Tiga Pelaku Curnak di Bone Diringkus Jatanras Polres Maros

Senin, 21 September 2026 - 18:51 WITA

Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 15:15 WITA

Wakil Bupati Gowa Buka Lomba Paskibra Tingkat SMP dan SMA se-Sulsel

Senin, 21 September 2026 - 13:57 WITA

Ucok Jadi Pahlawan! 2 Penalti Jeneponto Digagalkan, Bone Beramal FC Lolos Dramatis ke Final

Berita Terbaru