Arfino Bijuangsa (Pak Subur)
Business Development Executive – PCRP Law Firm
Pengesahan sejumlah pasal baru dalam draf KUHAP pada 18 November 2025 menandai langkah maju yang signifikan dalam penguatan sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu aspek yang paling menonjol adalah penguatan posisi advokat—bukan sekadar sebagai pendamping formal, tetapi sebagai guardian of justice yang diberi ruang, peran, dan perlindungan lebih proporsional.
Sebagai bagian dari komunitas penegak hukum, saya melihat perubahan ini sebagai momentum penting untuk memastikan proses hukum berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
1. Pasal 33: Mekanisme Keberatan Advokat sebagai Instrumen Kontrol Prosedural
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan baru yang memberi advokat hak untuk menyatakan keberatan bila terjadi intimidasi atau pertanyaan menjerat selama pemeriksaan merupakan terobosan besar.
Pencatatan keberatan tersebut dalam berita acara bukan hanya formalitas administrasi, tetapi bukti akuntabilitas yang dapat diuji dalam proses berikutnya.
Selama ini, praktik intimidasi terhadap tersangka sering luput dari pengawasan karena tidak ada saluran formal keberatan yang memiliki konsekuensi hukum. Dengan Pasal 33, advokat tidak lagi diposisikan sebagai “pengamat pasif”, melainkan mitra pengawas yang dapat secara langsung menolak tindakan penyidik yang tidak sesuai standar.
Ini merupakan kemenangan bagi due process of law.
2. Hak Pendampingan Sejak Awal: Mendorong Pemeriksaan yang Lebih Fair
Pengaturan bahwa penyidik wajib memberi tahu tersangka mengenai hak mendapatkan advokat sebelum pemeriksaan menunjukkan pengakuan bahwa ketimpangan akses informasi hukum adalah masalah sistemik.
Lebih jauh lagi, pemberian hak pendampingan bukan hanya bagi tersangka, tetapi juga saksi dan korban, memperluas spektrum perlindungan hukum.
Bagi korban, keberadaan advokat membantu memastikan suara mereka tidak terpinggirkan.
Bagi saksi, pendampingan melindungi dari tekanan berlebihan yang dapat mempengaruhi kualitas kesaksian.
Bagi tersangka, ini memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan tanpa penyalahgunaan wewenang.
Dengan demikian, kehadiran advokat sejak awal menjadi safeguard agar proses investigasi tetap objektif dan profesional.
3. Hak Memberikan Nasihat Hukum: Relevansi yang Semakin Besar
Hak advokat untuk memberikan nasihat hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban sejatinya merupakan fungsi dasar profesi advokat.
Namun dengan dimuat secara eksplisit dalam draf KUHAP, fungsi ini kini memperoleh fondasi normatif yang lebih kuat.
Konsekuensinya, advokat tidak lagi bisa dibatasi secara arbitrer ketika ingin memberi konseling kepada klien.
Ini penting dalam konteks praktik di lapangan, di mana sering terjadi pembatasan komunikasi antara advokat dan klien dengan alasan “menghambat penyidikan”.
Perumusan ini menghapus keraguan dan memastikan hak konsultasi hukum tidak diartikan sebagai pemberian informasi yang dapat ditafsirkan negatif oleh aparat penegak hukum.
4. Imunitas Advokat: Perlindungan untuk Menegakkan Fungsi Keadilan
Ketentuan imunitas advokat yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik adalah pondasi penting bagi keberanian dalam pembelaan.
Tanpa imunitas, setiap pembelaan yang tegas selalu dibayangi risiko “tuntutan balik”, terutama dalam kasus-kasus sensitif atau berprofil tinggi.
Dengan imunitas, advokat dapat fokus pada profesinya tanpa ketakutan akan kriminalisasi.
Ini bukan bentuk pengistimewaan, melainkan perlindungan fungsional agar advokat dapat menjalankan tugas konstitusionalnya—membela siapa pun yang memerlukan perlindungan hukum.
5. Definisi dan Kedudukan Advokat: Pengakuan Formal dalam Sistem Acara Pidana
Penegasan bahwa advokat adalah profesi pemberi jasa hukum “di dalam maupun di luar pengadilan” memberikan dampak jangka panjang.
Definisi ini menempatkan advokat bukan sekadar pelengkap, tetapi sebagai aktor integral dalam sistem peradilan pidana.
Posisi advokat kini menjadi lebih jelas, lebih kuat, dan lebih dihormati secara struktural.
Penutup: Arah Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Dengan berbagai penguatan ini,*KUHAP 2025* yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2026 nantinya, menandakan genderang reformasi yang strategis bagi profesi advokat.
Disahkannya KUHAP oleh DPR RI maka advokat sudah diakui secara serius sebagai bagian dari salah satu penegak hukum di Indonesia dari sistem hukum pidana yang berkeadilan dan berimbang.
Advokat, sebagai penjaga hak-hak warga negara, kini diberi tempat yang lebih layak dalam memastikan proses hukum berjalan semestinya.
Perubahan-perubahan ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi perubahan paradigma:
dari sistem yang berpusat pada kekuasaan negara menuju sistem yang lebih seimbang, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak.
Sebagai bagian dari dunia hukum, saya menyambut baik langkah ini dan berharap implementasinya dapat berjalan konsisten demi terciptanya peradilan pidana yang benar-benar adil bagi semua pihak.
Penulis : Arfino Bijuangsa (Pak Subur)
Editor : Red Sumbar































