Pria di Belopa Pukul Anak Kekasihnya Gunakan Sapu Ijuk dan Balok Kayu Hingga Tewas

Luwu, DNID.co.id – Peristiwa tragis kembali terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang anak laki-laki berusia dua tahun meregang nyawa setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pacar ibunya sendiri.

Pelaku berinisial R (28) kini telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Polda Sulawesi Selatan, IPTU Muhammad Ibnu Robbani, menjelaskan bahwa kejadian memilukan itu berlangsung pada Kamis malam, 20 November 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.

Saat kejadian, ibu korban yang bekerja di salah satu tempat usaha di Belopa tengah berada di luar rumah.

Anak tersebut ditinggalkan bersama kekasihnya, pelaku R, di rumah kontrakan mereka di Perumahan Lamunre, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara.

Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah memukul korban menggunakan gagang sapu ijuk dan sebuah balok kayu.

Penganiayaan itu disebut dilakukan di dalam rumah kontrakan mereka. Meski pelaku mengaku hanya bermaksud “mendisiplinkan”, bukti luka yang ditemukan di tubuh korban menunjukkan tindak kekerasan yang sangat fatal.

Anak malang itu mengalami benturan keras dan luka memar di beberapa bagian tubuh hingga akhirnya pingsan.

Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku panik dan menghubungi ibu korban. Anak tersebut kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Hikmah Belopa.

Namun, sesampainya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia. Kondisi tubuh korban yang penuh luka membuat dugaan kekerasan semakin menguat.

Informasi dari ibu korban turut mempertegas bahwa dugaan kekerasan bukan pertama kalinya terjadi.

Ia mengaku beberapa kali melihat perubahan perilaku anaknya, termasuk rasa takut ketika ditinggalkan bersama pelaku R.

Namun, ia tidak menyangka bahwa kekerasan itu akan berujung pada kematian buah hatinya.

Kasat Reskrim IPTU Muhammad Ibnu Robbani menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian penuh pihak kepolisian.

Ia menyebut perkara ini sebagai kasus pertama yang ia tangani sejak menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Luwu.

Meski demikian, ia memastikan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Korban merupakan anak pertama dari pasangan yang telah berpisah. Kami telah mengamankan pelaku dan menggali seluruh alat bukti untuk memperkuat proses hukum,” ujar Ibnu Robbani.

Selain menyita alat bukti berupa sapu ijuk dan balok kayu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tetangga dan tenaga medis di rumah sakit.

Polisi menduga penganiayaan terjadi beberapa kali sebelum akhirnya korban meregang nyawa.

Atas perbuatannya, pelaku R terancam dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga membuka peluang adanya tambahan pasal jika ditemukan unsur kesengajaan yang lebih kuat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan tanda-tanda kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Kematian seorang anak kecil yang tak berdaya ini kembali mengingatkan bahwa, kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak, masih menjadi persoalan serius di banyak daerah.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban kecil yang menjadi korban kekerasan orang dewasa yang seharusnya melindunginya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 22 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yustus

Editor: Kingzhie

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Senin, 2 November 2026 - 11:12 WITA

Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA