Breaking News

Radio Player

Loading...

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak di Gowa

Rabu, 10 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gowa,DNID.co.id – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin Press Conference pengungkapan tindak pidana membawa lari anak, persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak, serta kekerasan di Mapolres Gowa, Selasa (09/12/2025).

Turut hadir mendampingi Kapolda, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., Dirres PPA–PPO Polda Sulsel AKBP Husmania S.S., M.H., serta Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si.

Dalam penyampaiannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa Polda Sulawesi Selatan berkomitmen penuh memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah membentuk Direktorat PPA-PPO sebagai bentuk nyata komitmen kami dalam menangani kejahatan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang. Direktur PPA-PPO hari ini turut hadir sebagai wujud keseriusan kami dalam penanganan kasus-kasus tersebut,” ujar Kapolda.

Kapolda menerangkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban menggunakan sejumlah uang. Adapun motif pelaku adalah pelampiasan nafsu.

Korban merupakan anak perempuan berinisial AMF (8), sementara pelaku berinisial ISM (45).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, 1 buah handphone, 1 buah helm, 1 buah jaket/hoodie, 1 pasang sepatu cats, 1 lembar celana jeans, 1 buah kacamata.

Pasal yang Disangkakan yaitu, Pasal 81 Jo 76D, Pasal 82 Jo 76E, Pasal 80 ayat (1) Jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 332 KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Di akhir kegiatan, Kapolda Sulsel mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Gowa dan Sulawesi Selatan secara umum. Ia menegaskan agar tidak ada lagi tindakan yang meresahkan seperti perang kelompok atau busur-busur.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Tidak ada lagi tindakan membahayakan seperti tawuran atau permainan busur. Mari kita ciptakan Sulawesi Selatan yang aman,” tutup Kapolda.

Simpan Gambar:

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Bubarkan Aksi Tembak-tembakan Senjata Mainan, Polsek Rappocini Respon Cepat Laporan Warga
Cegah Aksi Genk Motor, Polsek Rappocini Siaga di Perbatasan Makassar–Gowa
Timah Ilegal Bangka Barat Jebol, Negara Merugi
Meresahkan Masyarakat, Polsek Manggala Bubarkan Aksi Tembak-Tembakan Senjata Mainan Omega
Polisi Bongkar Rantai Penyelundupan Timah Lintas Laut Hingga Kapal Hantu Misterius
11,2 Ton Pasir Timah Disergap, Jalur Gelap Malaysia Terbongkar
Tim Buser Naga Bongkar Rush Hilang, Jejak Gadai Seret Lima Pelaku
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:49 WITA

Bubarkan Aksi Tembak-tembakan Senjata Mainan, Polsek Rappocini Respon Cepat Laporan Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 20:32 WITA

Cegah Aksi Genk Motor, Polsek Rappocini Siaga di Perbatasan Makassar–Gowa

Senin, 2 Maret 2026 - 20:02 WITA

Timah Ilegal Bangka Barat Jebol, Negara Merugi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:59 WITA

Meresahkan Masyarakat, Polsek Manggala Bubarkan Aksi Tembak-Tembakan Senjata Mainan Omega

Senin, 2 Maret 2026 - 19:50 WITA

Polisi Bongkar Rantai Penyelundupan Timah Lintas Laut Hingga Kapal Hantu Misterius

Senin, 2 Maret 2026 - 19:08 WITA

11,2 Ton Pasir Timah Disergap, Jalur Gelap Malaysia Terbongkar

Senin, 2 Maret 2026 - 12:34 WITA

Tim Buser Naga Bongkar Rush Hilang, Jejak Gadai Seret Lima Pelaku

Senin, 2 Maret 2026 - 01:27 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru