Breaking News

Tahap II Tersangka Kasus Cabul Terhadap Dua Anak Dibawah Umur

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulteng.Dnid.co.id-Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan P21, Senin (7/10).

Kasat Reskrim AKP Tio Tondi mengatakan penanganannya berdasarkan dua laporan yakni LP/B/255/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 4 Mei 2024 dan LP/B/329/IV/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 10 Juni 2024.

“Tersangka berinisial DM (22), sopir, warga Desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur,” katanya.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian pertama dilakukan tersangka terhadap Korban yang berusia 15 tahun, sejak Desember 2023 hingga 3 April 2024.

Kemudian pada korban kedua yang berumur 13 tahun, aksi bejat tersangka dilakukan pada Senin, 27 Mei sampai tanggal 5 Juni 2024.

“Tersangka mencabuli korban yang usia 15 tahun sebanyak 7 kali. Sedangkan korban kedua sebanyak 3 kali,” sebut Kasat.

AKP Tio mengatakan pula pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banggai ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana Andriyani.

Kepada tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

“Berharap kepada orang tua agar selalu mengawasi anak mereka sehingga tidak terjadi kasus serupa,” harap Kasat.*HumasPolresBanggai

Penulis : H.R

Editor : Redaksi

Sumber Berita : humas Polres Banggai

Berita Terkait

Dua Oknum Polisi Terseret Narkoba, Kapolres: Tak Ada yang Ditutupi
Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam Menyasar Lorong Kecil
Cegah Aksi Kriminalitas, Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Tengah Malam
Dua Oknum polisi di Jeneponto Diduga Desak Korban Cabut Laporan Kasus penggelapan Ternak.
Kritik Dibalas Fitnah, Aktivis Bone Tempuh Jalur Hukum  
DWP Sulsel Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Kapolrestabes Terjunkan Personil Patroli Presisi Sasar Balap Liar di Malam Hari di Makassar
Polri Berhasil Gagalkan Pengiriman 5,7 KG MDMB-4en-Pinaca
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 21:29 WITA

Dua Oknum Polisi Terseret Narkoba, Kapolres: Tak Ada yang Ditutupi

Senin, 7 Juli 2025 - 09:44 WITA

Cegah Aksi Kriminalitas, Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Tengah Malam

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:08 WITA

Dua Oknum polisi di Jeneponto Diduga Desak Korban Cabut Laporan Kasus penggelapan Ternak.

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:50 WITA

Kritik Dibalas Fitnah, Aktivis Bone Tempuh Jalur Hukum  

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:30 WITA

DWP Sulsel Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:12 WITA

Kapolrestabes Terjunkan Personil Patroli Presisi Sasar Balap Liar di Malam Hari di Makassar

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:36 WITA

Polri Berhasil Gagalkan Pengiriman 5,7 KG MDMB-4en-Pinaca

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:29 WITA

Kuasa Hukum Soroti Penyebaran Foto Faisal Tanpa Izin, Lapor Polisi Jadi Langkah Tegas  

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Dua Oknum Polisi Terseret Narkoba, Kapolres: Tak Ada yang Ditutupi

Senin, 7 Jul 2025 - 21:29 WITA