Jeneponto, dnid.co.id — Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu malam, 1 Maret 2026, sekitar pukul 20.30 Wita, di Dusun Parangga, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, setelah polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Tim Pegasus Resmob yang dipimpin langsung oleh AIPTU Abd. Rasyad bergerak cepat setelah menerima informasi hasil pengembangan penyelidikan terhadap laporan kehilangan kendaraan bermotor yang dilaporkan warga ke pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Baharuddin (32), seorang wiraswasta, yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat, 13 Februari 2026, saat diparkir di depan rumahnya di wilayah Balandangan, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob melakukan penelusuran intensif hingga akhirnya mengantongi informasi keberadaan kendaraan hasil curian. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti.
Tak hanya menemukan sepeda motor, Tim Pegasus Resmob juga berhasil mengungkap identitas para terduga pelaku. Dua orang pria berinisial MIR (31) dan GD (±37) mengakui perbuatannya setelah menjalani interogasi oleh penyidik. Keduanya diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dengan memanfaatkan situasi.
Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega warna merah maron yang telah diubah kini diamankan di Polsek Tamalatea untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara para terduga pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
























