DJBC Sulbagsel Musnahkan 13,88 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp21,35 Miliar

Makassar,DNID.co.id — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), memusnahkan barang bukti hasil penindakan sepanjang Januari hingga 30 November 2025, di Lapangan BDK Makassar, Kompleks GKN, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin pagi (15/12/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 13,88 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp21,35 miliar, 1.715 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp294,04 juta, serta 215 pcs kosmetik ilegal dan 8 pcs Ship Injector Cummins dengan total nilai sekitar Rp18,9 juta.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari program nasional yang secara konsisten digalakkan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Kepala Kanwil  Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menyampaikan bahwa barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel bersama empat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di wilayah kerja pengawasannya.

“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara,” ujar Djaka, di lokasi pemusnahan, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan, pemusnahan barang ilegal merupakan bentuk transparansi sekaligus penguatan fungsi Bea Cukai dalam menjaga perekonomian nasional.

Adapun rincian barang yang dimusnahkan

berdasarkan data Bea Cukai Sulbangsel hingga 30 November 2025, sebanyak 2,46 juta batang rokok ilegal, 830,7 liter MMEA ilegal, dan 60 pcs kosmetik ilegal.

Bea Cukai Makassar sebanyak 5,88 juta batang rokok ilegal, terdiri atas hasil penindakan sebanyak 5,21 juta batang dan penyerahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 668.200 batang.

Selain itu, Bea Cukai Makassar juga memusnahkan 417 liter MMEA ilegal, 155 pcs kosmetik ilegal, dan 8 pcs Ship Injector Cummins. Dari Bea Cukai Parepare terdiri dari 2,27 juta batang rokok ilegal dan 347 liter MMEA ilegal.

Sementara dari Bea Cukai Kendari dimusnahkan 2,01 juta batang rokok ilegal dan 108 liter MMEA ilegal. Sedangkan Bea Cukai Malili memusnahkan 1,9 juta batang rokok ilegal dan 12,3 liter MMEA ilegal.

Djaka menegaskan, Bea Cukai Sulbagsel tetap berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan, mendukung pertumbuhan industri, serta mendukung berbagai program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, serta seluruh unsur masyarakat. Sehingga kedepannya, bea cukai dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan baik. Kerja sama ini diharapkan dapat terus ditingkatkan agar pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan semakin optimal,”tutup Djaka.

​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 15 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya
Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi
Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH
Penganiayaan Berujung Kematian, Polisi Ringkus Geng Motor di Biringkanaya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:37 WITA

Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:47 WITA

Dana BKK Rp800 Juta Pengerukan Sungai Bone Disorot, LMR-RI Siap Lapor Inspektorat hingga APH

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Penganiayaan Berujung Kematian, Polisi Ringkus Geng Motor di Biringkanaya

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA