Breaking News

Radio Player

Loading...

Bendungan Jenelata Rp4,15 Triliun Diduga Pakai Material Tambang Ilegal, Dokumen Proyek Disinyalir Dimanipulasi

Jumat, 19 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pengecoran dan pekerjaan struktur terlihat di area proyek Bendungan Jenelata, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa. Sejumlah alat berat, truk molen beton, serta pekerja tampak beroperasi di lokasi galian utama, yang belakangan disorot publik terkait dugaan penggunaan material tambang ilegal dan persoalan kepatuhan terhadap dokumen teknis proyek bernilai triliunan rupiah.

Aktivitas pengecoran dan pekerjaan struktur terlihat di area proyek Bendungan Jenelata, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa. Sejumlah alat berat, truk molen beton, serta pekerja tampak beroperasi di lokasi galian utama, yang belakangan disorot publik terkait dugaan penggunaan material tambang ilegal dan persoalan kepatuhan terhadap dokumen teknis proyek bernilai triliunan rupiah.

Penggunaan galian C dari tambang berstatus IUP eksplorasi berpotensi melanggar UU Minerba, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana korupsi yang menyeret kontraktor dan pejabat proyek.

Gowa, Dnid.co.id. — Jumat (19/12/2025) Proyek pembangunan Bendungan Jenelata di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan tajam.

Proyek strategis nasional bernilai Rp4,15 triliun yang dibiayai penuh melalui APBN ini diduga kuat menggunakan material galian C dari tambang ilegal, sekaligus disinyalir melibatkan manipulasi dokumen proyek.

ads

Bendungan Jenelata dikerjakan oleh konsorsium tiga raksasa konstruksi, yakni China CAMC Engineering (CAMCE), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Adhi Karya (ADHI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kontrak proyek diteken pada Juni 2022, disusul peletakan batu pertama pada Desember 2023. Awalnya ditargetkan rampung pada 2025, namun pelaksanaan proyek kini molor hingga April 2028.

Hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan bahwa material galian C yang digunakan dalam pembangunan bendungan diduga kuat berasal dari CV Gowa Zabumi Perkasa, sebuah perusahaan tambang yang hanya mengantongi IUP Eksplorasi dan belum memiliki IUP Operasi Produksi sebagaimana diwajibkan regulasi pertambangan.

Ironisnya, dalam dokumen laporan administrasi proyek, material tersebut dilaporkan seolah-olah berasal dari CV Hikma Jaya, perusahaan tambang yang telah mengantongi izin lengkap.

Perbedaan antara data administratif dan kondisi faktual di lapangan inilah yang memicu dugaan serius adanya rekayasa sumber material.

Pengangkutan material dari CV Gowa Zabumi Perkasa disebut dilakukan tanpa dokumen resmi, seperti Surat Pengantar Tonase (SPT) atau Delivery Order (DO) yang sah.

Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat mutlak dalam setiap transaksi dan pengangkutan material tambang.

Praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan itu, aktivitas penambangan tanpa izin operasi produksi dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Lebih jauh, dugaan manipulasi dokumen semakin menguat setelah ditemukan bahwa laporan proyek mencantumkan Delivery Order dari CV Hikma Jaya, sementara material fisik di lapangan diduga berasal dari tambang yang masih berstatus eksplorasi.

Jika terbukti, tindakan ini dapat masuk kategori pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Bahkan, apabila penggunaan material ilegal tersebut terbukti menimbulkan kerugian negara, maka perkara ini berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Penggunaan material tambang yang tidak legal dan tidak teruji mutu berpotensi membawa dampak serius terhadap keselamatan struktur bendungan.

Material yang tidak melalui uji kualitas berisiko menyebabkan retakan, penurunan stabilitas konstruksi, hingga kegagalan bangunan di masa depan.

Dampak terburuknya, kegagalan struktur bendungan dapat mengancam keselamatan warga di wilayah hilir aliran, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam regulasi LKPP dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Jika dugaan ini terkonfirmasi, pihak kontraktor pelaksana berpotensi dijerat berlapis sanksi hukum, antara lain:

Pidana Minerba (penambangan tanpa izin)

Pidana pemalsuan dokumen

Pidana korupsi, bila terbukti merugikan keuangan negara

Pemutusan kontrak proyek

Blacklist dari proyek pemerintah

Tak hanya kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), serta konsultan pengawas proyek juga berpotensi terseret apabila terbukti mengetahui atau membiarkan penggunaan material ilegal tersebut.

Seorang pengawas tambang dari CV Gowa Zabumi Perkasa, yang perusahaannya belum memiliki IUP Operasi Produksi, membenarkan adanya aktivitas pengangkutan material untuk proyek Bendungan Jenelata.

Ia mengungkapkan, setiap hari sedikitnya delapan unit kendaraan terdiri dari lima mobil Dyna dan tiga truk Fuso mengangkut batu sungai berukuran besar dari lokasi tambang.

“Hari ini saja ada 5 mobil Dyna dan 3 Fuso masuk. Ini tiap hari menyuplai Mr. Cang (WNA) yang terlibat di lapangan, dan H. Bantang,” ujarnya.

Pengakuan serupa juga disampaikan oleh pemilik CV Gowa Zabumi Perkasa. Ia mengakui bahwa pihaknya memang menyuplai material kepada seseorang bernama Mr. Cang, yang disebut-sebut berada di lapangan sebagai perwakilan pihak proyek.

“Mr. Cang sering ke lokasi. Pembayarannya sistem mingguan. Nota setiap pengambilan material dikumpulkan, nanti dihitung berapa truk yang masuk dalam seminggu,” ungkapnya.

Simpan Gambar:

Penulis : Ricky

Sumber Berita : Investigasi lapangan

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025
Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Berita ini 356 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA