DNID.CO.ID-JENEPONTO- Seorang oknum Guru Mengaji berinisial B (55) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan perbuatan Asusila terhadap enam orang santriwatinya. Pelaku diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Jeneponto di Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (31/12/2025) usai pihak kepolisian menerima laporan resmi dari orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban dugaan pencabulan.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, yang masih berusia di bawah umur, memberanikan diri mengungkap peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Informasi tersebut kemudian menyebar ke warga sekitar hingga akhirnya dilaporkan ke Mapolres Jeneponto.
Menyikapi laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kediamannya guna mencegah potensi aksi main hakim sendiri oleh warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, B masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengungkapkan bahwa aksi tidak bermoral tersebut diduga dilakukan pelaku di tempat mengaji yang berada di rumahnya sendiri.
“Pelaku merupakan guru mengaji di rumahnya. Ia melancarkan aksinya saat sedang proses mengajar. Modusnya dengan mendekati korban, memeluk, hingga melakukan tindakan pelecehan fisik (meremas alat vital korban),” ujar AKP Nurman kepada awak media, Kamis (1/1/2026).
Hingga kini, tercatat enam Santriwati telah melapor sebagai korban. Mengingat seluruh korban masih anak-anak, kepolisian turut melibatkan tenaga profesional untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami para korban.
Polres Jeneponto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi panutan.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKP Nurman.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan saat ini proses hukum masih terus berjalan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi lingkungan pendidikan dan pergaulan anak. Warga diminta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau perilaku mencurigakan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Penulis : Alam
Editor : Daeng Sunu
Sumber Berita : Siaran Pers




























