Maros, dnid.co.id — Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan penertiban serta pembongkaran lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Senin (5/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maros AKBP Douglas Mahenrajaya bersama Komandan Kodim 1422/Maros Letkol Arm Agung Yuhono, S.E., menyusul laporan masyarakat yang juga viral di media sosial.
Penertiban dimulai sekitar pukul 08.30 Wita dengan melibatkan personel gabungan TNI–Polri. Pada pukul 09.00 Wita, aparat tiba di lokasi pertama yang berada di perbukitan Kampung Salu, Dusun Patadang, Desa Damai, Kecamatan Tanralili. Di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan pembongkaran fasilitas arena sabung ayam yang terbuat dari bambu.
Fasilitas berupa tenda dan tiang-tiang arena dikumpulkan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sekitar pukul 10.20 Wita, pembongkaran di lokasi pertama dinyatakan selesai. Selanjutnya, pada pukul 10.25 Wita, personel gabungan bergerak menuju lokasi kedua di Dusun Majannang, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili.
Di lokasi kedua, aparat kembali melakukan pembongkaran dan pembakaran arena sabung ayam yang diduga digunakan untuk praktik perjudian. Proses penertiban dan pembongkaran dilakukan oleh personel TNI–Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolres Maros dan Dandim 1422/Maros, serta dibantu oleh masyarakat setempat. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 12.35 Wita dan berlangsung aman serta kondusif.
Kapolres Maros menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat terkait adanya praktik judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Maros.
“Kami, Kapolres Maros bersama Dandim 1422 Maros, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada lokasi yang dijadikan tempat sabung ayam, langsung turun ke lapangan bersama personel Polres dan Kodim untuk melakukan pembongkaran arena sabung ayam ini. Selanjutnya, kami akan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan sabung ayam tersebut,” ujar Kapolres Maros.
Berdasarkan hasil patroli bersama, saat tim gabungan tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun keberadaan warga atau oknum aparat di tempat kejadian perkara. Saat ini, kedua lokasi tersebut telah diratakan dengan tanah dan seluruh fasilitas arena sabung ayam telah dimusnahkan.
Penertiban ini juga dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya praktik judi sabung ayam di Kabupaten Maros. Sebagai tindak lanjut, Kodim 1422/Maros bersama Polres Maros akan terus melakukan patroli, pemantauan, dan monitoring guna mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai arena perjudian.
Kapolres Maros turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat keamanan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Maros.
Dokumentasi Kegiatan:




























