Enam laporan polisi diterbitkan, lima di antaranya residivis. Penangkapan dilakukan di sejumlah titik di Bone hingga Kabupaten Sidrap sepanjang 2–5 Januari 2026.
Bone, Dnid.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone.
Sepanjang awal Januari 2026, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba jenis Sabu dan mengamankan sedikitnya 15 pelaku dalam kurun waktu empat hari.
Pengungkapan ini berlangsung sejak 2 hingga 5 Januari 2026 dan melibatkan jaringan peredaran sabu lintas wilayah, mulai dari Kabupaten Bone hingga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., menyebutkan bahwa seluruh pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Bone dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” tegas Iptu Irham, Selasa sore (6/1/2026), di Mapolres Bone.
Salah satu pengungkapan besar bermula pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 Wita. Personel Satresnarkoba menangkap seorang pemuda berinisial ALF (24) di Jalan Lapawawoi Kareng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
ALF, warga Jalan Lureh, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik klip bening berisi sabu seberat 0,14 gram yang disembunyikan di dalam mainan bola plastik.
Dari hasil interogasi, ALF mengaku memperoleh sabu tersebut dari IDR.
Berdasarkan keterangan ALF, polisi bergerak cepat dan kembali mengamankan IDR (45) pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Dari tangan IDR, petugas menemukan 7 sachet sabu yang disimpan dalam tas kecil warna hitam merek Marka. IDR mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada ALF berasal darinya.
Lebih jauh, IDR menyebut memperoleh barang haram tersebut dari YNS (45), warga Desa Tacipong, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Polisi kemudian mengamankan YNS beserta satu unit handphone sebagai barang bukti.
Pengembangan berlanjut setelah YNS mengaku mendapatkan sabu dari ISL (45) yang berada di wilayah Kabupaten Sidrap. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ISL pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 Wita.
ISL kemudian mengungkap bahwa dirinya memperoleh sabu dari IWN (42) dengan perantara JPR (48). Keduanya pun turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain jaringan tersebut, Satresnarkoba Polres Bone juga mengamankan sejumlah pelaku lain pada Sabtu, 3 Januari 2026, di waktu dan lokasi berbeda.
Pelaku pertama berinisial AHD (43) ditangkap sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang. Polisi menemukan satu sachet sabu seberat 1,23 gram di dalam dompet pelaku.
AHD mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel seharga Rp1,3 juta untuk dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri.
Selanjutnya, ADR (29) diamankan sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Dari tangan ADR ditemukan satu sachet sabu seberat 0,30 gram dan satu unit handphone. Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp200 ribu untuk konsumsi pribadi.
Pengembangan dari ADR mengarah pada HRM (45) yang diamankan sekitar pukul 15.30 Wita di rumahnya di Kelurahan Masumpu. Polisi menemukan 6 sachet sabu seberat 1,03 gram yang disimpan di dalam lemari kamar.
Tak berhenti di situ, polisi kembali menangkap TFQ (47) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Abu Dg Pasolong, Kelurahan Masumpu. Dari tangan TFQ diamankan 2 sachet sabu seberat 0,73 gram, alat isap, plastik klip kosong, serta sendok takar.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Bone menangani 6 laporan polisi dengan total 15 orang tersangka, di mana 5 di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.
“Ada enam laporan polisi dengan total 15 orang yang diamankan. Lima di antaranya adalah residivis,” ujar Iptu Irham.
Ia menambahkan, para pelaku diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bone serta di Kabupaten Sidrap.
“Para pelaku di antaranya berinisial A, I, MD, MY alias BK, AE, AP, HE, serta seorang pria bergelar doktor berinisial AMT. Selain itu, tiga orang lainnya ditangkap di Kabupaten Sidrap, masing-masing berinisial IS, JU, dan IW,” jelasnya.
Iptu Irham menegaskan bahwa Polres Bone tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti mengejar para pelaku kejahatan narkotika. Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Bone dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
























