Oleh : Muhammad Naufal Madani
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin
Wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD menimbulkan beragam pertanyaan dan menjadi penghianatan terang-terangan terhadap demokrasi. Ini hukan solusi melainkan kemunduran politik yang dibungkus dengan narasi efisiensi, negara seolah ingin menyelesaikan masalah demokrasi dengan cara membungkam demokrasi itu sendiri.
Wacana ini sengaja dilempar saat penguasa sedang sibuk mengkonsolidasikan kekuatan, tujuannya satu untuk menarik mandat rakyat kembali ke meja makan partai politik
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pilkada yang ditentukan lewat DPR adalah sebuah langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia. Ini adalah sebuah bentuk otoritarianisme yang dapat membatasi kebebasan berekspresi dan berpengetahuan. DPR, sebagai lembaga yang seharusnya mewakili suara rakyat, justru menjadi lembaga yang menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin daerah.
Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Namun, dengan pilkada yang ditentukan lewat DPR, kedaulatan rakyat tersebut tidak lagi dihormati. DPR telah mengambil alih kekuasaan rakyat dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin daerah.
Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945 juga menyatakan bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. Namun, dengan pilkada yang ditentukan lewat DPR, prinsip pemilihan umum yang langsung dan bebas tidak lagi dihormati.
DPR telah gagal dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat. Mereka telah gagal dalam mengawasi pemerintahan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang baik bagi rakyat. Mereka telah gagal dalam memperjuangkan hak-hak rakyat dan memastikan bahwa kebutuhan rakyat dipenuhi. Dan sekarang mereka ingin menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin daerah?
Ini adalah sebuah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak dapat diterima. Kita harus menolak pilkada yang ditentukan lewat DPR dan memperjuangkan pilkada yang demokratis dan langsung. Kita harus memastikan bahwa suara rakyat didengar dan dihormati.
Pilkada yang ditentukan lewat DPR adalah sebuah langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia. Ini adalah sebuah bentuk otoritarianisme yang dapat membatasi kebebasan berekspresi dan berpengetahuan. DPR telah gagal dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat, dan sekarang mereka ingin menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin daerah?
DPR telah gagal dalam mengawasi pemerintahan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang baik bagi rakyat. Mereka telah gagal dalam memperjuangkan hak-hak rakyat dan memastikan bahwa kebutuhan rakyat dipenuhi. Dan sekarang mereka ingin menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin daerah?
Ini adalah sebuah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak dapat diterima. Kita harus menolak pilkada yang ditentukan lewat DPR dan memperjuangkan pilkada yang demokratis dan langsung. Kita harus memastikan bahwa suara rakyat didengar dan dihormati.
Kita harus memperjuangkan demokrasi yang sebenarnya, bukan demokrasi yang dipalsukan. Kita harus memastikan bahwa suara rakyat didengar dan dihormati. Kita harus memperjuangkan pilkada yang demokratis dan langsung, bukan pilkada yang ditentukan lewat DPR.
Kita harus bersatu dalam memperjuangkan demokrasi dan hak-hak rakyat. Kita harus menolak pilkada yang ditentukan lewat DPR dan memperjuangkan pilkada yang demokratis dan langsung. Kita harus memastikan bahwa suara rakyat didengar dan dihormati.
Demokrasi adalah hak kita, dan kita harus memperjuangkannya. Kita harus menolak pilkada yang ditentukan lewat DPR dan memperjuangkan pilkada yang demokratis dan langsung. Kita harus memastikan bahwa suara rakyat didengar dan dihormati.
Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa pilkada yang ditentukan lewat DPR adalah sebuah ancaman bagi demokrasi di Indonesia. Kita harus menolak pilkada yang ditentukan lewat DPR dan memperjuangkan pilkada yang demokratis dan langsung. Kita harus memastikan bahwa suara rakyat didengar dan dihormati.
Editor : Kingzhie































