DNID.CO.ID-BANTAENG- Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) resmi melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bantaeng ke Polres Bantaeng, Rabu (21/1/2026). Laporan tersebut dilayangkan berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bantaeng Tahun Anggaran 2024.
Ketua SPMP, Rais Aljihad, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam mengawal dan menyelamatkan anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Hari ini kami resmi melaporkan Dinas Pendidikan Bantaeng di Polres,” ucap Rais kepada DNID.co.id, Rabu (21/1/2026).

Rais menjelaskan, dalam LHP BPK ditemukan adanya Kekurangan Volume pekerjaan pada lima proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (RKB) yang berada di bawah Dinas Pendidikan Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima pekerjaan tersebut meliputi rehabilitasi ruang kelas SD Paket I dan Paket II, rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pembangunan RKB SMPN 4 Gantarangkeke yang bersumber dari DAU Khusus, serta pembangunan RKB SMP Negeri 1 Bissappu.
“Ada lima item pekerjaan RKB yang mengalami kekurangan volume,” terang Rais.
Selain temuan fisik, SPMP juga menyoroti pengelolaan Dana BOS Reguler yang dinilai tidak sesuai dengan data riil sekolah. Rais mengungkapkan, dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2024, DAK Non Fisik dianggarkan sebesar Rp126.716.419.000,00 dengan realisasi Rp124.375.620.126,00 atau 98,15 persen.
Realisasi tersebut, kata Rais, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Nomor 7.5.1.1.2.1.3.2, DAK Non Fisik tersebut di antaranya merupakan BOS Reguler yang dianggarkan dan direalisasikan sebesar Rp25.174.400.000,00.
“Kondisi tersebut di atas mengakibatkan kehilangan penerimaan DAK Non Fisik sebesar Rp448.980.000,00; dan risiko bagi peserta didik yang namanya tidak tercantum pada aplikasi Dapodik tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” ucap Rais, mengutip LHP BPK.
Atas dasar itu, SPMP mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Mereka meminta penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara independen, profesional, dan transparan.
“Kami meminta penyidik Polres Bantaeng untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak serta mengusut Anggaran Dana BOS pada Dinas Pendidikan Bantaeng. Selain itu, kami mendesak APH agar turun langsung memeriksa beberapa pekerjaan pembangunan maupun rehab RKB SD dan SMP,” tutup Rais.
Penulis : Rizal
Editor : Daeng Sunu
Sumber Berita : Wawancara Narasumber
Penanggung Jawab : Ir. Herman Maddaung






























