Pengakuan pengawas tambang, aliran material harian ke lokasi proyek, serta keterbatasan kewenangan PPK membuka celah serius dalam pengawasan proyek strategis nasional bernilai triliunan rupiah ini.
DNID.CO.ID, Gowa — Rabu (21/1/2024). Proyek pembangunan Bendungan Jenelata di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan tajam publik. Proyek Strategis Nasional (PSN) bernilai Rp4,15 triliun yang dibiayai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini diduga kuat menggunakan material galian C yang bersumber dari tambang tak berizin produksi, sekaligus disinyalir melibatkan praktik manipulasi dokumen dalam rantai pengadaan proyek.
Material galian C tersebut diduga berasal dari sebuah perusahaan tambang yang hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan belum memiliki IUP Operasi Produksi, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan sektor pertambangan mineral dan batuan.
Ironisnya, material yang diduga belum sah secara hukum itu justru disinyalir digunakan dalam proyek infrastruktur vital berskala nasional yang dikerjakan oleh perusahaan asal China, China CAMC Engineering (CAMCE). Di lapangan, distribusi material tersebut disebut-sebut melibatkan seorang warga negara asing (WNA) yang dikenal dengan sebutan Mr. Chang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:
Dugaan penggunaan material dari tambang tak berizin ini diperkuat oleh pengakuan seorang pengawas tambang dari CV Gowa Zabumi Perkasa, perusahaan yang hingga kini diketahui belum mengantongi IUP Operasi Produksi.
Pengawas tersebut membenarkan adanya aktivitas pengambilan dan pengangkutan material tambang untuk kepentingan proyek Bendungan Jenelata. Menurutnya, aktivitas tersebut berlangsung secara rutin dan berkelanjutan.
“Hari ini saja ada lima mobil Dyna dan tiga Fuso yang masuk. Ini tiap hari menyuplai Mr. Chang (WNA) yang terlibat di lapangan,” ungkapnya. Pada 22/11/2025 lalu.
Kesaksian tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pengambilan material tidak bersifat insidental, melainkan dilakukan secara teratur setiap hari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan proyek, legalitas sumber material, serta potensi pelanggaran hukum yang menyertainya, mengingat proyek ini dibiayai dari uang negara.
Baca Juga:
Menanggapi isu tersebut, Rian, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fisik proyek Bendungan Jenelata, memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengadaan material dalam proyek tersebut.
Menurut Rian, kontrak pekerjaan bendungan tidak secara rinci mencantumkan seluruh vendor atau subkontraktor pengadaan material. Ia menegaskan bahwa pihak PPK tidak bisa masuk terlalu jauh ke ranah hubungan bisnis antara kontraktor utama dan para vendornya.
“Kontraknya adalah pekerjaan bendungan. Masalah pengadaan material dengan si A, si B, dan si C itu kontraktor dengan vendornya. Kami tidak bisa terlalu masuk ke dalam, nanti kesannya ada intervensi, karena ada koridor-koridor yang tidak boleh kami masuki,” jelas Rian kepada Dnid.co.id Kamis (15/1/2026).
Rian menambahkan bahwa hanya pekerjaan-pekerjaan tertentu yang bersifat spesifik dan memerlukan tenaga ahli khusus yang wajib disebutkan dalam kontrak dan diperiksa, seperti pekerjaan mifin. Sementara pekerjaan non-spesifik tidak diwajibkan dicantumkan secara detail sejak awal kontrak.
Selanjutnya, Rian juga menegaskan bahwa dalam tahap perencanaan proyek, sumber material sebenarnya telah ditentukan karena harus melalui penilaian Komisi Keamanan Bendungan. Setiap material yang didatangkan ke lokasi proyek wajib melewati pengujian ketat oleh konsultan supervisi.
“Setiap material yang datang setiap hari harus lolos uji oleh konsultan supervisi, dalam hal ini tenaga ahli quality. Kalau tidak sesuai spek, pasti ditolak,” tegasnya.
Dia menambahkan, bahkan material yang secara teknis berada di atas spesifikasi belum tentu dapat diterima. Pasalnya, spesifikasi teknis bendungan tidak boleh diubah karena dapat berdampak serius terhadap stabilitas dan keselamatan bangunan.
“Material itu tidak boleh berubah. Spesifikasi teknik tidak boleh dirubah. Di atas spek pun belum tentu boleh, karena bisa memberikan dampak yang masif, mengingat ini bangunan besar,” katanya.
Rian mengakui bahwa risiko mutu material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis tetap dapat terjadi, baik material tersebut berasal dari tambang yang memiliki IUP maupun yang tidak memiliki IUP. Oleh karena itu, peran konsultan pengawas menjadi krusial dalam memastikan kualitas material yang digunakan.
Namun, terkait dugaan penggunaan material dari tambang yang belum memiliki izin operasi produksi dan potensi kerugian negara yang mungkin timbul, Rian menegaskan hal tersebut bukan berada dalam kewenangan PPK.
“Penilaian soal kerugian negara bukan domain kami dan tidak boleh kami menilai itu. Kewajiban kami sesuai kontrak,” ujarnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur dua kewajiban utama, yakni mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal dan menjamin mutu pekerjaan, termasuk material yang digunakan harus sesuai desain teknis.
Baca juga:
Meski demikian, Rian memastikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya pelanggaran kontrak, penyimpangan metode kerja, maupun penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ia juga menegaskan, apabila ditemukan adanya material yang tidak memenuhi standar desain atau metode pelaksanaan yang menyimpang, maka tindakan tegas akan segera dilakukan.
“Kalau ada temuan seperti itu, pasti kami tindak tegas. Langsung laporkan ke kami. Kami akan berikan surat peringatan dan kami akan tertibkan,” tegas Rian.
Tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, Rian juga menekankan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat diminta mengganti kerugian secara pribadi apabila terbukti menimbulkan dampak atau kerugian tertentu dalam pelaksanaan proyek.
“Saya akan perintahkan penggantian kerugian yang dialami, jika ada kerugian dan itu disebabkan oleh pihak tertentu,” tandasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa secara kontraktual, penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas mutu material dan metode kerja yang digunakan. Namun di sisi lain, janji penindakan tegas tersebut juga membuka pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengawasan, terutama ketika aktivitas suplai material diduga berlangsung setiap hari secara berkelanjutan.
Di tengah besarnya nilai proyek dan status Bendungan Jenelata sebagai infrastruktur strategis nasional, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai hukum, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penulis : Ricky
Editor : Redaksi































