Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Gempur Peredaran Sabu, 7 Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi

Pengungkapan beruntun mengungkap pola transaksi tempel hingga dugaan jaringan, polisi pisahkan penanganan antara pengguna dan terduga pengedar.

DNID.CO.ID, BONE – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Sepanjang awal Januari 2026, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Husain Jeddawi, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing CKR (36) warga Desa Tocinnong, Kecamatan Amali, DRS (29) warga Desa Polewali, Kecamatan Sibulue, serta KM (25) warga Ujungtana, Kecamatan Mare.

Ketiganya tertangkap tangan memiliki dan menguasai 1 sachet plastik klip bening berisi sabu seberat 0,10 gram.

Dari hasil interogasi, diketahui sabu tersebut diperoleh secara patungan dengan harga Rp400.000 melalui transaksi non-tunai menggunakan QRIS ke rekening tujuan beridentitas samaran GD, kemudian diambil dengan sistem tempel.

Para terduga pelaku mengakui narkotika tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama-sama.

Masih di hari yang sama, Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, Sat Resnarkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Seorang terduga pelaku AKL (23) warga Desa Bainang, Kecamatan Palakka, diamankan dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,33 gram yang ditemukan di tangan kanan pelaku, serta 1 unit handphone Oppo warna hijau metalik.

Kepada petugas, AKL mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IWN dengan harga Rp400.000 untuk dikonsumsi sendiri.

Pengembangan dari penangkapan AKL berlanjut sekitar pukul 23.00 Wita di hari yang sama. Petugas berhasil mengamankan IWN (33) warga BTN Villa Argensi, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Dari penguasaan IWN, polisi menemukan sejumlah sabu yang disembunyikan di dalam batok charger, terdiri dari beberapa sachet ukuran kecil dan sedang.

Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone Vivo warna biru malam.

Hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari NSN (41) dengan harga Rp4.500.000.

Berdasarkan keterangan itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NSN pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 Wita, di Desa Jangkali, Kelurahan Sanreseng Ade, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo.

Dari rangkaian pengungkapan ini, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,21 gram.

Tidak berhenti di situ, Sat Resnarkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus lain pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Jenderal Sukawati Lorong 07, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Petugas mengamankan RHM (52) warga Jalan Anoa, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang.

RHM tertangkap tangan memiliki dan menguasai 1 sachet sabu seberat 0,38 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Sabu tersebut dipesan melalui aplikasi WhatsApp menggunakan akun B seharga Rp200.000, lalu diperoleh dengan sistem tempel.

Polisi juga mengamankan 1 unit handphone Vivo warna merah maroon dari tangan pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara narkotika, pihaknya mengedepankan pendekatan yang tegas namun tetap berkeadilan.

“Untuk CKR, DRS, dan KM, setelah dilakukan pendalaman, diketahui barang bukti yang diamankan di bawah 1 gram, para terduga pelaku bukan residivis serta tidak terafiliasi jaringan peredaran narkotika. Oleh karena itu, ketiganya kami serahkan ke BNNK untuk penanganan lebih lanjut sesuai mekanisme rehabilitasi,” jelas Iptu Irham.

Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi terduga pelaku lain yang memiliki keterkaitan jaringan maupun riwayat tindak pidana narkotika.

“Khusus tersangka AKL, IWN, NSN, dan RHM, meskipun barang bukti yang diamankan di bawah 1 gram, yang bersangkutan ada yang terlibat dalam jaringan, pengedar serta residivis, sehingga tetap kami lanjutkan ke proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Iptu Irham menegaskan, Sat Resnarkoba Polres Bone akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, khususnya yang berperan sebagai pengedar maupun bagian dari jaringan, sekaligus tetap mengedepankan upaya rehabilitatif bagi pengguna yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Simpan Gambar:

Selasa, 20 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Penyidik Terkesan Abaikan Laporan, Kasus Dugaan Penipuan Rp24,5 Juta di Makassar Kian Disorot
IRT Parittiga Ditangkap, Polisi Sita Sabu Hampir 10 Gram
Usai Keluhan Warga Viral, Petugas Temukan Hal Mengejutkan di Panyula
Pengurus DPP PJS Laporkan Persiapan Rapimans ke Ketua Dewan Penasehat
Wabup Bone Andi Akmal Pasludin Temui Fadli Zon, Bola Soba Jadi Bahasan
Polisi Ungkap Curanmor Lintas Kabupaten, Pelaku Dibekuk di Perbatasan Wajo-Bone
Sinergi TNI dan Dinkes Lewat Penyuluhan Kesehatan di Desa Arpal Jeneponto
Polantas Menyapa, Kanit Kamsel Ipda Nuraeni Edukasi Sopir Truk
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:35 WITA

Penyidik Terkesan Abaikan Laporan, Kasus Dugaan Penipuan Rp24,5 Juta di Makassar Kian Disorot

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WITA

IRT Parittiga Ditangkap, Polisi Sita Sabu Hampir 10 Gram

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WITA

Usai Keluhan Warga Viral, Petugas Temukan Hal Mengejutkan di Panyula

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:40 WITA

Pengurus DPP PJS Laporkan Persiapan Rapimans ke Ketua Dewan Penasehat

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:58 WITA

Wabup Bone Andi Akmal Pasludin Temui Fadli Zon, Bola Soba Jadi Bahasan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:10 WITA

Polisi Ungkap Curanmor Lintas Kabupaten, Pelaku Dibekuk di Perbatasan Wajo-Bone

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:54 WITA

Sinergi TNI dan Dinkes Lewat Penyuluhan Kesehatan di Desa Arpal Jeneponto

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:12 WITA

Polantas Menyapa, Kanit Kamsel Ipda Nuraeni Edukasi Sopir Truk

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

IRT Parittiga Ditangkap, Polisi Sita Sabu Hampir 10 Gram

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WITA