Breaking News

Radio Player

Loading...

Bahaya Minyak Jelantah, Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Cara Daur Ulang Jadi Lilin Aroma Terapi

Kamis, 22 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Maros,DNID.co.id Membuang Minyak Jelantah sembarangan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, penyumbatan saluran air serta gangguan kesehatan. Penggunaan minyak jelantah berulang kali juga berbahaya karena mengandung senyawa yang dapat memicu berbagai penyakit.

Berangkat dari  persoalan tersebut, mahasiwa KKN Unhas Gelombang 115 di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa, gagas program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mampu mengelola limbah rumah tangga secara bijak, bernilai guna dan bernilai ekonomi.

“Dalam kasus minyak jelantah yang kerap dibuang sembarangan, kami memperagakan cara mengolah limbah rumah tangga ini menjadi aroma lilin terapi,” kata mahasiswi pertanian Unhas, Nurah Nawrah Abugar.

ads

Nurah memperagakan langsung proses pembuatan aroma lilin terapi. Tahapan dimulai dari proses penyaringan minyak untuk menghilangkan sisa-sisa kotoran, kemudian dilanjutkan dengan pemanasan dan pencampuran bahan tambahan, hingga tahap pencetakan lilin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, wadah yang digunakan merupakan barang bekas seperti kaleng susu dan batok kelapa sehingga pemanfaatan tidak hanya dari minyak jelantah saja melainkan dari wadah lilinnya juga.

Praktik pembuatan aroma terapi ini diikuti antusias oleh warga yang hadir. Beberapa di antaranya bahkan turut mencoba langsung proses pencetakan lilin dan mengajukan pertanyaan seputar teknik pembuatan.

Simpan Gambar:

Editor : Kingzhie

Berita Terkait

Pemkab Gowa Perkuat Penanganan Kemiskinan Ekstrem Melalui Program LACAK  
Polda Sulsel Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
Makassar Diguyur Hujan dan Angin Kencang,Wali Kota Minta Warga Utamakan Keselamatan, Kurangi Aktivitas
Polsek Sungai Pinang Kawal dan Sukseskan Program Pendistribusian MBG ke Beberapa Sekolah
Kapolsek Kota Bantaeng Sigap Atur Lalu Lintas Saat Aksi di Kantor Bupati
Proyek Bendungan Jenelata Rp4,15 Triliun Disorot: Dugaan Material Tambang Tak Berizin Menguat, PPK Janji Tindak Tegas Jika Terbukti
Gubernur Sulsel Alokasikan Rp2,5 Miliar Anggaran Operasional Pencarian ATR42-500
Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Gempur Peredaran Sabu, 7 Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:50 WITA

Pemkab Gowa Perkuat Penanganan Kemiskinan Ekstrem Melalui Program LACAK  

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:42 WITA

Polda Sulsel Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:57 WITA

Bahaya Minyak Jelantah, Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Cara Daur Ulang Jadi Lilin Aroma Terapi

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:10 WITA

Makassar Diguyur Hujan dan Angin Kencang,Wali Kota Minta Warga Utamakan Keselamatan, Kurangi Aktivitas

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:45 WITA

Polsek Sungai Pinang Kawal dan Sukseskan Program Pendistribusian MBG ke Beberapa Sekolah

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:34 WITA

Kapolsek Kota Bantaeng Sigap Atur Lalu Lintas Saat Aksi di Kantor Bupati

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:37 WITA

Proyek Bendungan Jenelata Rp4,15 Triliun Disorot: Dugaan Material Tambang Tak Berizin Menguat, PPK Janji Tindak Tegas Jika Terbukti

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:20 WITA

Gubernur Sulsel Alokasikan Rp2,5 Miliar Anggaran Operasional Pencarian ATR42-500

Berita Terbaru