Korban sebut janji lisan tak ditepati, dana proyek disebut mengalir ke pekerjaan lain
Dnid.co.id, Makassar — Muhammad Ismail, warga Kota Makassar, mengaku mengalami kerugian finansial setelah terlibat kerja sama proyek konstruksi di kawasan Ciputra CitraLand bersama CV Rajawali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ismail menyebut janji bagi hasil yang disepakati secara lisan tidak pernah direalisasikan, bahkan ia menilai terdapat unsur ketidakjujuran dan dugaan penipuan yang dilakukan secara sistematis.
Ismail menjelaskan, kerja sama tersebut berawal dari hubungan pertemanan di bidang konstruksi. Rekannya kerap meminjam uang kepadanya, termasuk pinjaman terakhir sebesar Rp70 juta yang dibuatkan perjanjian utang-piutang dengan bunga dan profit.
Dana tersebut, kata Ismail, berasal dari uang pengadaian dengan jaminan emas milik istrinya, sehingga setiap bulan ia menanggung kewajiban bunga.
“Setelah proyek sebelumnya selesai, uang saya dikembalikan sekitar Rp80 jutaan. Lalu pada Juli 2024 muncul proyek baru di CitraLand untuk pekerjaan herba,” ungkap Ismail kepada DNID.co.id Selasa (3/2/2026) di salah satu Cafe.
Proyek tersebut, lanjut Ismail, dikerjakan oleh CV Rajawali yang dipimpin Hasriadi, bekerja sama dengan rekannya yang disebut sebagai pihak yang memenangkan kontrak, Kusmin. Nilai kontrak awal disebut mencapai Rp500 juta, kemudian dinegosiasikan menjadi Rp490 juta.
Kesepakatan bagi hasil, menurut Ismail, dilakukan tanpa perjanjian tertulis, hanya melalui pembicaraan langsung antara Kusmin dan dirinya, disaksikan Direktur CV Rajawali Hasriadi, di sebuah kafe pada Agustus 2024.
“Mereka bilang hasilnya kecil dan tidak perlu surat perjanjian. Karena saya juga ikut mengawasi pekerjaan setiap minggu, saya percaya,” ujarnya.
Ismail menyebut masa kontrak seharusnya empat bulan dan berakhir Desember 2024. Namun kenyataannya, pekerjaan baru selesai menjelang Lebaran 2025, termasuk masa pemeliharaan.
Kemudian Ia kembali dijanjikan pembayaran pada bulan berikutnya, lalu diundur ke bulan Juni.
“Hingga Juni tidak ada pembayaran. Baru kemudian saya diberi Rp30 juta, lalu sekitar Rp60 jutaan lagi sampai Oktober atau November. Itu pun hanya pengembalian pokok, bukan bunga,” jelasnya.
Total dana yang ia keluarkan disebut mencapai Rp160 juta, sementara sekitar Rp60 juta bunga tidak pernah dibayarkan. CV Rajawali, menurut Ismail, menolak mengakui kewajiban bunga, meskipun ia mengklaim terdapat bukti kesepakatan lisan, riwayat pertemuan, serta bukti percakapan (chat).
“Sejak awal saya sudah sampaikan, ini uang pengadaian. Setiap bulan ada bunga yang harus saya bayar,” tegasnya.
Ismail juga mengungkap alasan klasik yang kerap ia terima setiap kali menagih haknya. Pihak CV Rajawali selalu berdalih bahwa pembayaran dari pihak Ciputra belum dicairkan.
Namun, setelah ia melakukan penelusuran langsung, Ismail mengaku memperoleh fakta berbeda.
“Setelah saya cek ke Ciputra, ternyata pembayaran sudah dilakukan. Bahkan ada beberapa transaksi yang waktunya sesuai dengan uang yang mereka bayarkan ke saya, seperti Rp30 juta dan Rp60 juta,” ujarnya.
Ironisnya, kata Ismail, setelah dana cair dari Ciputra, pihak CV Rajawali tidak pernah menyampaikan secara terbuka kepadanya. Ia bahkan memperoleh informasi bahwa sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk proyek lain di PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
Merasa dirugikan dan dibohongi, Ismail menegaskan akan menempuh jalur hukum jika haknya tidak dipenuhi. Ia menyatakan siap mengajukan gugatan perdata ke pengadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penipuan.
“Setiap saya tanya, mereka mengaku belum dibayar, padahal faktanya sudah. Setelah dibayar pun, mereka masih menyangkal. Ini sudah mengarah ke penipuan yang disengaja,” katanya.
Ismail menambahkan, selama bunga tidak dibayarkan, kewajiban tersebut akan terus berjalan. Ia juga mengimbau para rekanan dan pihak lain agar lebih berhati-hati menjalin kerja sama.
“Saya sudah jadi korban. Jangan sampai ada korban berikutnya,” pungkasnya.
Penulis : Ricky
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Wawancara lansung































