Dalam Sidang Lanjutan Ketidakdisiplinan Ketua BPD Diungkap

Ket foto : foto saksi saat dalam persidangan.(Ist)

Ket foto : foto saksi saat dalam persidangan.(Ist)

Tanah Karo DNID.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kelengkapan berkas APBDes Desa Barungkersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kamis (5 Februari 2026).

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, mendengarkan keterangan sejumlah saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa, Kepala Desa Barungkersap. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Paul Marpaung, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Kenedy Putra Sitepu, S.H., M.H., dan Rizka Fauza, S.H.

Di hadapan Majelis Hakim dan JPU Kejaksaan Negeri Karo, Rut S.H., saksi Lusia Olivia Br Ginting memberikan keterangan mencolok mengenai ketidakhadiran Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“Ketua BPD sering tidak berada di tempat, bahkan sering pergi ke Jambi. Untuk APBDes tahun 2024 dan 2025 pun, beliau tidak menandatanganinya, namun gajinya tetap diambil. Kantornya juga sering tutup,” ujar Lusia di hadapan persidangan.

Keterangan tersebut dikuatkan oleh saksi berikutnya, Elsa Br Tarigan. Ia menyatakan bahwa terdakwa selaku Kepala Desa telah berusaha melakukan pendekatan. “Kepala Desa Barungkersap sudah empat kali meminta maaf kepada Ketua BPD,” jelas Elsa.

Di luar ruang sidang, Kepala Desa Cinta Rakyat Kecamatan Merdeka, Budi Arta Surbakti, menyatakan bahwa kehadirannya sebagai bentuk simpati dan solidaritas sesama kepala Desa.
“Kehadiran saya mengikuti jalannya sidang ini menunjukkan rasa simpatik. Saya melihat Kepala Desa Barungkersap terkesan terkena semacam jebakan dari inisiatifnya sendiri untuk mempercepat pemenuhan syarat APBDes, demi kelancaran anggaran pembangunan desa,” papar Budi Arta.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 6 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: TIM

Editor: Julius SP

Penanggung Jawab: Redaksi sumut

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA