Tersangka Pekara Tipikor Penebangan Kayu Menyerahkan Diri, Kejaksaan Karo Lakukan Penahanan

ket foto : Kejari Karo Edmond Novvery Purba saat siaran pers.(Ius)

ket foto : Kejari Karo Edmond Novvery Purba saat siaran pers.(Ius)

 

Tanah karo DNID.co.id – Kejaksaan Negeri Karo melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah

melakukan penahanan terhadap HHM (31 TH), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana

korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten

Karo Tahun 2022 s.d. 2024.

Saat siaran pers Kejari karo Edmond Novvery Purba mengatakan penahanan dilakukan setelah tersangka menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri

Karo pada Kamis, 30 Juli 2026.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-

02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 30 Juli

2026 sampai dengan 18 Agustus 2026.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi

penebangan kayu pada Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo yang sebelumnya

telah diproses hingga persidangan, di mana Terdakwa K (59 TH), selaku Kepala Balai Pengelolaan

Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama jelas Edmond N Purba.

Lanjutnya ,berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 tersangka HHM (31 TH) mengajukan permohonan

akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada Balai Pengelolaan Hutan

Lestari (BPHL) Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu pada areal yang berada di

Kawasan Agropolitan Siosar, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH pada kawasan

tersebut dihentikan, akses tersebut tetap diterbitkan.

Berdasarkan akses tersebut, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu pada kawasan Agropolitan yang secara hukum merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo.

Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa kayu milik Pemerintah Kabupaten Karo.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara

sebesar Rp1.105.548.815,- (satu miliar seratus lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu

delapan ratus lima belas rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka HHM (31 TH) disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001

Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Setelah menyerahkan diri, penyidik segera melakukan pemeriksaan dan selanjutnya melakukan

penahanan guna memperlancar proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka

melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk terus mengembangkan penanganan perkara ini secara

profesional, independen, dan akuntabel serta menindak setiap pihak yang berdasarkan alat bukti

diduga turut bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi tersebut. Langkah ini merupakan

wujud komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, rasa

keadilan, serta perlindungan terhadap keuangan negara,”tutup kepala kejari.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 31 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Julius sp

Editor: Redaksi sumut

Sumber Berita: Siaran pers

Penanggung Jawab: Redaksi sumut

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
Berita ini 20 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA