Sekda Gowa Bungkam soal Temuan BPK Mark-Up Rp851 Juta, Konfirmasi Resmi hingga WhatsApp Tak Digubris
Gowa, dnid.co.id – Sikap bungkam Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa H. Andy Azis Peter, S.H., M.Si menuai sorotan publik di tengah mencuatnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman (mamin) jamuan tamu senilai Rp851.360.000 pada Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gowa. Dalam rekomendasinya, BPK secara tegas meminta agar kelebihan pembayaran tersebut segera diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah, serta menugaskan Sekretaris Daerah untuk memperketat pengendalian belanja dan memastikan kepatuhan terhadap Standar Harga Satuan (SHS).
Namun, hingga kini Sekda Gowa belum memberikan penjelasan apa pun kepada publik.
Upaya konfirmasi terus dilakukan redaksi melalui berbagai jalur resmi dan informal. Pada 12 Januari 2025, redaksi secara resmi menyampaikan surat permintaan klarifikasi melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah kepada Sekda. Namun hingga berita ini diterbitkan, surat tersebut belum mendapatkan respons.
Tidak hanya itu, redaksi juga melakukan upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Sejak 15 Januari 2025, redaksi telah berulang kali mencoba menghubungi Sekda, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon. Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapat tanggapan.
Sikap diam pejabat Secretaries Daerah Kabupaten Gowa ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, khususnya pemulihan kerugian daerah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Bungkamnya Sekda di tengah sorotan temuan BPK ini dinilai berpotensi melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
BPK sebelumnya mengungkap kelebihan pembayaran belanja mamin jamuan tamu akibat realisasi harga yang melampaui SHS sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2024, dengan batas maksimal Rp45.000 per orang per sekali kegiatan. Namun dalam praktiknya, harga konsumsi tercatat mencapai Rp55.000 hingga Rp56.000 per orang.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sekda Gowa Bungkam soal Temuan BPK Mark-Up Rp851 Juta, Konfirmasi Resmi hingga WhatsApp Tak Digubris
JUMAT, 6 FEBRUARI 2026
Gowa, dnid.co.id – Sikap bungkam Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa H. Andy Azis Peter, S.H., M.Si menuai sorotan publik di tengah mencuatnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman (mamin) jamuan tamu senilai Rp851.360.000 pada Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gowa. Dalam rekomendasinya, BPK secara tegas meminta agar kelebihan pembayaran tersebut segera diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah, serta menugaskan Sekretaris Daerah untuk memperketat pengendalian belanja dan memastikan kepatuhan terhadap Standar Harga Satuan (SHS).
Namun, hingga kini Sekda Gowa belum memberikan penjelasan apa pun kepada publik.
Upaya konfirmasi terus dilakukan redaksi melalui berbagai jalur resmi dan informal. Pada 12 Januari 2025, redaksi secara resmi menyampaikan surat permintaan klarifikasi melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah kepada Sekda. Namun hingga berita ini diterbitkan, surat tersebut belum mendapatkan respons.
Tidak hanya itu, redaksi juga melakukan upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Sejak 15 Januari 2025, redaksi telah berulang kali mencoba menghubungi Sekda, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon. Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapat tanggapan.
Sikap diam pejabat Secretaries Daerah Kabupaten Gowa ini memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, khususnya pemulihan kerugian daerah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Bungkamnya Sekda di tengah sorotan temuan BPK ini dinilai berpotensi melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
BPK sebelumnya mengungkap kelebihan pembayaran belanja mamin jamuan tamu akibat realisasi harga yang melampaui SHS sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2024, dengan batas maksimal Rp45.000 per orang per sekali kegiatan. Namun dalam praktiknya, harga konsumsi tercatat mencapai Rp55.000 hingga Rp56.000 per orang.