Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Etomidate
Jakarta,DNID.co.id – Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika pada Selasa (10/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, Kapolres membongkar penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa etomidate tersebut dikemas dalam bentuk pod atau cartridge rokok elektrik yang dikenal masyarakat dengan sebutan liquid zombie.
“Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan dua jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk pod atau catrige rokok elektrik atau yang sering dikenali masyarakat itu liquid zombie,” ujar Aris Wibowo kepada wartawan.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kami untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan program Asta Cipta nomor 7 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba,” katanya.
Aris menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Selanjutnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka.
“Pengungkapan ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, kemudian personel Satres Narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan secara marathon sehingga kita dapat mengungkap satu orang tersangka dengan inisial R,” jelasnya.
Tersangka R, seorang pria berusia 35 tahun, ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu tas hitam berisi ratusan pod rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate.
“Dari keterangan tersangka kami sita satu buah tas warna hitam yang di dalamnya berisi 333 pcs pod atau catrige rokok elektrik yang sudah dikemas. Di dalamnya ada 30 merek, tulisannya ada Ferrari, kemudian LV, dan kemudian Mercedes, yang diduga berisi cairan yang mengandung zat etomidate. Ini termasuk dalam golongan dua narkotika,” ungkap Aris.
Berdasarkan keterangan tersangka, pod etomidate tersebut diterima dari wilayah Jambi pada sekitar 10 Desember 2025. Jumlah barang yang diterima tersangka pada tahap awal terbilang besar.
“Yang bersangkutan menerima awalnya yang jumlahnya cukup besar yaitu sekitar 5.139 pods,” katanya.
Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk didistribusikan ke sejumlah pihak atas perintah seseorang berinisial K yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kemudian barang tersebut dibawa ke Jakarta untuk didistribusikan ke beberapa orang atas suruhan dari K. K ini masih DPO, masih kita dalami,” pungkas Aris.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Etomidate
SELASA, 10 FEBRUARI 2026
Jakarta,DNID.co.id – Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika pada Selasa (10/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, Kapolres membongkar penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa etomidate tersebut dikemas dalam bentuk pod atau cartridge rokok elektrik yang dikenal masyarakat dengan sebutan liquid zombie.
“Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan dua jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk pod atau catrige rokok elektrik atau yang sering dikenali masyarakat itu liquid zombie,” ujar Aris Wibowo kepada wartawan.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kami untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan program Asta Cipta nomor 7 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba,” katanya.
Aris menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Selanjutnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka.
“Pengungkapan ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, kemudian personel Satres Narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan secara marathon sehingga kita dapat mengungkap satu orang tersangka dengan inisial R,” jelasnya.
Tersangka R, seorang pria berusia 35 tahun, ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu tas hitam berisi ratusan pod rokok elektrik yang diduga mengandung etomidate.
“Dari keterangan tersangka kami sita satu buah tas warna hitam yang di dalamnya berisi 333 pcs pod atau catrige rokok elektrik yang sudah dikemas. Di dalamnya ada 30 merek, tulisannya ada Ferrari, kemudian LV, dan kemudian Mercedes, yang diduga berisi cairan yang mengandung zat etomidate. Ini termasuk dalam golongan dua narkotika,” ungkap Aris.
Berdasarkan keterangan tersangka, pod etomidate tersebut diterima dari wilayah Jambi pada sekitar 10 Desember 2025. Jumlah barang yang diterima tersangka pada tahap awal terbilang besar.
“Yang bersangkutan menerima awalnya yang jumlahnya cukup besar yaitu sekitar 5.139 pods,” katanya.
Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk didistribusikan ke sejumlah pihak atas perintah seseorang berinisial K yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kemudian barang tersebut dibawa ke Jakarta untuk didistribusikan ke beberapa orang atas suruhan dari K. K ini masih DPO, masih kita dalami,” pungkas Aris.