Rekomendasi BPK Diabaikan? BPKD Gowa Sebut Uang Mark-Up Jamuan Tamu Rp851 Juta Belum Dikembalikan ke Kas Daerah

GOWA, dnid.co.id — Tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman (mamin) jamuan tamu Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp851,36 juta hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar, Selasa (10/2/2025).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Mahmud, S.Sos., M.M, mengungkapkan hingga saat ini belum terdapat informasi maupun pencatatan pengembalian kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut disampaikan Mahmud saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa peran BPKD terbatas pada penyusunan standar harga satuan sebagai acuan bagi seluruh perangkat daerah, bukan pada pelaksanaan teknis pengadaan maupun pembayaran.

“Kalau di BPKD, tugas kami menyusun standar harga. Soal kelebihan bayar itu terjadi di tahap eksekusi. Kalau rekomendasinya dinyatakan sebagai kerugian negara atau daerah, maka harus dikembalikan,” ujar Mahmud saat ditemui di ruang kerjanya.

Namun, saat ditanya apakah BPKD sebagai pengelola kas daerah telah menerima setoran pengembalian atas temuan BPK tersebut, Mahmud mengaku belum memperoleh informasi maupun pencatatan adanya pengembalian dana.

“Iya, (belum ada informasi pengembalian kelebihan bayar). Intinya, kalau ada pengembalian, pasti kami catat sebagai pendapatan daerah,” tegasnya.

Mahmud juga menekankan bahwa BPKD tidak mengetahui detail teknis terjadinya kelebihan pembayaran, baik terkait volume maupun harga satuan, karena hal tersebut berada dalam kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana kegiatan serta pihak penyedia, dan menjadi objek pemeriksaan BPK.

“Yang tahu kesalahan eksekusi itu adalah pihak yang diperiksa dan pihak yang memeriksa. Kami di BPKD tidak tahu apakah ada kekurangan volume atau kelebihan bayar di SKPD lain,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait sejauh mana rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Pasalnya, LHP BPK secara normatif mewajibkan pengembalian kerugian negara/daerah ke kas daerah dalam jangka waktu tertentu.

Sebelumnya, BPK secara tegas merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa agar kelebihan pembayaran belanja mamin jamuan tamu Tahun Anggaran 2024 senilai Rp851.360.000 diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah.

Hingga kini, belum adanya kejelasan pengembalian dana tersebut menimbulkan sorotan terhadap komitmen dan kepatuhan Pemkab Gowa dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 10 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: BPKD Gowa

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan
MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat
KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto
Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari
Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:11 WITA

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:21 WITA

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:36 WITA

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26 WITA

Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA