Nekat, Pria Paruh Baya Diduga Coba Perkosa Nenek 82 Tahun di Gowa
GOWA, dnid.co.id – Aksi nekat seorang pria paruh baya berinisial MR (47) menggegerkan warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia diduga mencoba memperkosa seorang nenek berusia 82 tahun pada Minggu (8/2/2026) malam.
Beruntung, aksi tersebut cepat diketahui warga sekitar. Kecurigaan muncul saat warga melihat seorang pria tak dikenal masuk ke rumah korban. Tanpa menunggu lama, warga segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tim Reskrim bersama petugas SPKT Polres Gowa langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan. Tak berselang lama, MR berhasil diamankan sebelum situasi berkembang lebih jauh.
Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku diduga hendak melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang merupakan seorang lanjut usia.
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Korban seorang lansia berusia kurang lebih 82 tahun,” ujar Nida, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan aksinya dalam kondisi setengah sadar akibat pengaruh minuman beralkohol. Polisi juga memastikan bahwa MR tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban dan diduga masuk ke dalam rumah tanpa izin.
Saat ini, MR telah ditahan di sel Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan dengan pasal percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Nekat, Pria Paruh Baya Diduga Coba Perkosa Nenek 82 Tahun di Gowa
KAMIS, 12 FEBRUARI 2026
GOWA, dnid.co.id – Aksi nekat seorang pria paruh baya berinisial MR (47) menggegerkan warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia diduga mencoba memperkosa seorang nenek berusia 82 tahun pada Minggu (8/2/2026) malam.
Beruntung, aksi tersebut cepat diketahui warga sekitar. Kecurigaan muncul saat warga melihat seorang pria tak dikenal masuk ke rumah korban. Tanpa menunggu lama, warga segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tim Reskrim bersama petugas SPKT Polres Gowa langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan. Tak berselang lama, MR berhasil diamankan sebelum situasi berkembang lebih jauh.
Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku diduga hendak melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang merupakan seorang lanjut usia.
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Korban seorang lansia berusia kurang lebih 82 tahun,” ujar Nida, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan aksinya dalam kondisi setengah sadar akibat pengaruh minuman beralkohol. Polisi juga memastikan bahwa MR tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban dan diduga masuk ke dalam rumah tanpa izin.
Saat ini, MR telah ditahan di sel Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan dengan pasal percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.