Niat Pergi Mancing, Pelajar di Gowa Jadi Korban Pembusuran
GOWA, dnid.co.id — Kasus pembusuran kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gowa. Insiden ini menambah daftar kekerasan jalanan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat, khususnya karena menyasar kalangan pelajar.
Peristiwa tersebut menimpa seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial S, warga Desa Paccelekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Korban mengalami luka di tangan kanan akibat terkena anak panah dan harus mendapatkan tiga jahitan medis.
Berdasarkan keterangan ibu korban, kejadian terjadi sekitar pukul 16.00 WITA pada Selasa, 3 Februari 2025. Saat itu, korban baru pulang sekolah dan hendak pergi memancing bersama temannya.
“Pulang sekolah, anakku mau pergi mancing sama temannya. Pas berangkat mancing itu kejadiannya,” ujar ibu korban.
Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RS Muhammadiyah Gowa untuk mendapatkan perawatan medis. Ibu korban menyebutkan biaya pengobatan yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp700 ribu.
“Dibawa ke rumah sakit, tiga jahitan, tujuh ratus ribu biayanya,” katanya.
Saat ini, korban masih menjalani masa pemulihan dan belum dapat kembali mengikuti aktivitas sekolah.
Ibu korban mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa. Namun hingga kini, pihak keluarga mengaku belum menerima informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara.
“Saya tidak dapat kabar resmi dari polisi. Saya cuma lihat di HP, di grup ada info katanya pelakunya sudah ditangkap,” ungkapnya.
Maraknya kasus pembusuran di sejumlah titik di wilayah Gowa menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga menilai aksi kekerasan tersebut kerap terjadi pada sore hingga malam hari dan menyasar anak-anak serta remaja.
“Semoga pelakunya didapat semua supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” harap ibu korban.
Saat dikonfirmasi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muh Alfian meminta agar Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) terlebih dahulu dikirimkan.
“Coba kirim STPL-nya dindaku,” ujar Kanit Pidum.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Niat Pergi Mancing, Pelajar di Gowa Jadi Korban Pembusuran
SABTU, 14 FEBRUARI 2026
GOWA, dnid.co.id — Kasus pembusuran kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gowa. Insiden ini menambah daftar kekerasan jalanan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat, khususnya karena menyasar kalangan pelajar.
Peristiwa tersebut menimpa seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial S, warga Desa Paccelekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Korban mengalami luka di tangan kanan akibat terkena anak panah dan harus mendapatkan tiga jahitan medis.
Berdasarkan keterangan ibu korban, kejadian terjadi sekitar pukul 16.00 WITA pada Selasa, 3 Februari 2025. Saat itu, korban baru pulang sekolah dan hendak pergi memancing bersama temannya.
“Pulang sekolah, anakku mau pergi mancing sama temannya. Pas berangkat mancing itu kejadiannya,” ujar ibu korban.
Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RS Muhammadiyah Gowa untuk mendapatkan perawatan medis. Ibu korban menyebutkan biaya pengobatan yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp700 ribu.
“Dibawa ke rumah sakit, tiga jahitan, tujuh ratus ribu biayanya,” katanya.
Saat ini, korban masih menjalani masa pemulihan dan belum dapat kembali mengikuti aktivitas sekolah.
Ibu korban mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa. Namun hingga kini, pihak keluarga mengaku belum menerima informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara.
“Saya tidak dapat kabar resmi dari polisi. Saya cuma lihat di HP, di grup ada info katanya pelakunya sudah ditangkap,” ungkapnya.
Maraknya kasus pembusuran di sejumlah titik di wilayah Gowa menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga menilai aksi kekerasan tersebut kerap terjadi pada sore hingga malam hari dan menyasar anak-anak serta remaja.
“Semoga pelakunya didapat semua supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” harap ibu korban.
Saat dikonfirmasi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muh Alfian meminta agar Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) terlebih dahulu dikirimkan.