Buron Setahun, Pelaku Penganiayaan Berat Akhirnya Ditangkap Tim Pegasus Resmob Jenepontok

Jeneponto, dnid.co.id — Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang sempat buron lebih dari satu tahun.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 22 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 Wita, di wilayah Alluka, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad.

Terduga pelaku berinisial S, pria berusia 29 tahun, diamankan setelah Tim Pegasus Resmob memperoleh informasi akurat terkait keberadaannya. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas.

Kasus penganiayaan berat ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/520/IX/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tertanggal 1 September 2024. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu siang, 1 September 2024, di lokasi yang sama, yakni Alluka, Kelurahan Tamanroya.

Korban diketahui berinisial H (42), seorang petani asal Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka serius berupa bengkak di mata sebelah kiri serta gigi bagian bawah tercabut, setelah dipukul berulang kali oleh pelaku.

Dari hasil penyelidikan, penganiayaan bermula saat korban berusaha melerai pertengkaran antara anaknya dan menantunya. Namun, pelaku yang dalam kondisi emosi justru melampiaskan amarahnya dengan memukul korban menggunakan tangan terbuka dan tangan terkepal, bahkan disertai penggunaan kayu balok.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke Kalimantan Timur dan menetap di sana selama lebih dari satu tahun, sebelum akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 23 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Tim Pegasus Resmob Jeneponto

Penanggung Jawab: Ir.Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Berita Terbaru