Ombudsman RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Pembayaran THR 2026

Jakarta, DNID.co.id — Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pemerintah daerah menyelenggarakan Posko THR Keagamaan 2026 menjelang pembayaran tunjangan hari raya (THR).

 

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan posko tersebut merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta pengawasan penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan malaadministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.

 

“Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan malaadministrasi dalam pembayaran THR keagamaan untuk melapor kepada kami,” terang Anggota Robert, Senin (23/2/2026).

 

Ia menilai pengawasan atas pembayaran THR keagamaan bagi karyawan swasta (buruh atau pekerja) masih belum optimal lantaran masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja terkait malaadministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025.

 

Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, ORI meminta Kemenaker dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas.

 

Anggota Robert mengungkapkan tindak lanjut bisa dilakukan mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi “utang” dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang.

 

Dalam menindaklanjuti pengaduan, Anggota Robert menyampaikan Kemenaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan.

 

Menurutnya, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun, sehingga selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

 

Selain itu, Kemenaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas pengawas ketenagakerjaan, di mana kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja.

 

“Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” jelas Anggota Robert.

 

Ia menambahkan pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Kemenaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah.

 

Disebutkan bahwa hal itu penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan dan memastikan pekerja yang mengalami malaadministrasi dalam memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.

 

“THR keagamaan merupakan hak normatif pekerja, sehingga malaadministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja,” tegas Anggota Robert.

 

Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk malaadministrasi.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 24 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi

Editor: Hasriady

Sumber Berita: RDI - ATN

Penanggung Jawab: Andi AP

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan
MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat
KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto
Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari
Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:11 WITA

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:21 WITA

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:36 WITA

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26 WITA

Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA