Parigi Moutong, DNID.co.id – Komitmen memberantas narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Parigi Moutong. Tim Sat Narkoba berhasil menggagalkan peredaran 18 paket sabu dalam operasi senyap yang digelar Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 02.10 WITA di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.
Dua pria berinisial BA (48), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan AD (26), warga Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah, diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor yang telah lama masuk radar pemantauan petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu terduga kerap bepergian ke wilayah Kayumalue, Kota Palu, untuk mengambil sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama sepekan oleh tim operasional.
Saat kendaraan yang dicurigai melintas di Desa Toboli Barat, tim yang dipimpin KBO Sat Narkoba Ipda Muhammad Adib Faqihan Yusuf langsung melakukan pencegatan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu di kantong celana AD. Satu paket lainnya disembunyikan di dalam kondom bersama telepon genggam milik BA. Sementara enam paket lainnya terselip rapi di dalam kaca spion sepeda motor Honda Scoopy yang mereka gunakan.
Total barang bukti mencapai 18 paket dengan berat bruto keseluruhan 20,06 gram.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue dengan sistem penjemputan langsung. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kecamatan Torue dan Parigi Tengah.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara dalam waktu lama.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong Iptu Nicho Eliezer menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di wilayah Parigi Moutong.
“Ini komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Parigi Moutong akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergoda bisnis haram tersebut.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda, jangan pernah mencoba-coba narkoba, baik sebagai pengguna apalagi sebagai pengedar. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat. Masa depan bisa hancur dalam sekejap,” ujarnya.
Selain itu, ia mengajak orang tua dan pemerintah desa untuk lebih aktif mengawasi serta melakukan sosialisasi bahaya narkotika.
“Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Perang melawan narkotika bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok dari luar daerah.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sepekan Dibuntuti, Sat Narkoba Polres Parigi Moutong Ringkus Dua Pengedar dan Sita 18 Paket Sabu
JUMAT, 27 FEBRUARI 2026
Parigi Moutong, DNID.co.id – Komitmen memberantas narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Parigi Moutong. Tim Sat Narkoba berhasil menggagalkan peredaran 18 paket sabu dalam operasi senyap yang digelar Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 02.10 WITA di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.
Dua pria berinisial BA (48), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan AD (26), warga Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah, diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor yang telah lama masuk radar pemantauan petugas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu terduga kerap bepergian ke wilayah Kayumalue, Kota Palu, untuk mengambil sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama sepekan oleh tim operasional.
Saat kendaraan yang dicurigai melintas di Desa Toboli Barat, tim yang dipimpin KBO Sat Narkoba Ipda Muhammad Adib Faqihan Yusuf langsung melakukan pencegatan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu di kantong celana AD. Satu paket lainnya disembunyikan di dalam kondom bersama telepon genggam milik BA. Sementara enam paket lainnya terselip rapi di dalam kaca spion sepeda motor Honda Scoopy yang mereka gunakan.
Total barang bukti mencapai 18 paket dengan berat bruto keseluruhan 20,06 gram.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue dengan sistem penjemputan langsung. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kecamatan Torue dan Parigi Tengah.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara dalam waktu lama.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong Iptu Nicho Eliezer menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di wilayah Parigi Moutong.
"Ini komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Parigi Moutong akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergoda bisnis haram tersebut.
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda, jangan pernah mencoba-coba narkoba, baik sebagai pengguna apalagi sebagai pengedar. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat. Masa depan bisa hancur dalam sekejap," ujarnya.
Selain itu, ia mengajak orang tua dan pemerintah desa untuk lebih aktif mengawasi serta melakukan sosialisasi bahaya narkotika.
"Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Perang melawan narkotika bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama," tutupnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok dari luar daerah.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.