JAKARTA,DNID.co.id – Seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia, Ahmad Rizky Sukmawan, mengungkap pengalaman mengerikan selama bekerja di bawah naungan agensi PT GLS. Rizky bersama belasan kru lainnya mengaku dijebak bekerja di kapal ilegal yang melayani rute penyelundupan batu bara di Korea Utara, hingga berakhir di sel tahanan kepolisian Tiongkok.Selasa (03/03/2026)
Perjalanan dimulai pada 30 September saat Rizky menyusul ke kapal yang bersandar di Zhoushan, Tiongkok. Kecurigaan muncul saat kru asal Vietnam meminta turun serentak. Namun, saat Rizky dan kru Indonesia lainnya menyadari kapal tersebut terlibat aktivitas ilegal, niat mereka untuk pulang justru dijegal oleh agensi.
”Kami minta turun, tapi pihak agensi PT GLS justru mendenda kami sebesar $1.800 hingga $2.500. Karena tidak ada biaya, kami terpaksa melanjutkan kerja di bawah ancaman,” ujar Rizky.
Rizky membeberkan bahwa kapal diperintahkan mematikan sistem identitas AIS (Automatic Identification System) saat memasuki perbatasan Korea Utara untuk menghindari pantauan satelit dan aparat. Di Pelabuhan Nampo, Korea Utara, seluruh ponsel kru disita oleh militer setempat selama proses pemuatan batu bara seberat ribuan ton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelayaran kedua menjadi puncak petaka. Kapal mereka dikejar oleh Coast Guard Korea Selatan sebelum akhirnya disergap oleh Coast Guard Tiongkok di perairan Taizhou pada Februari lalu.
Selama 18 hari, Rizky dan rekan-rekannya mendekam di penjara Linhai, Tiongkok. Ia menceritakan kondisi yang tidak manusiawi: Tidur di bawah lampu yang menyala terang 24 jam di ruang kaca .Buang air harus ditonton oleh sesama tahanan tanpa pintu penutup. Kru dipaksa mengepel lantai lorong penjara sepanjang 10 meter menggunakan handuk sambil berjongkok.Hanya diberi nasi dengan tiga potong sayur, sementara akses minum sangat dibatasi.
”Psikis saya kena. Saya sampai kurus karena tidak mau makan. Kami hanya pekerja, tapi diperlakukan seperti kriminal kelas berat,” tambahnya.
Meski Rizky dan tujuh ABK lainnya telah dipulangkan ke Indonesia pada 12 Maret lalu, sang nakhoda, Kapten Saifullah, hingga kini masih ditahan di Kepolisian Linhai, Tiongkok, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Rizky dan rekan-rekannya kini menuntut tanggung jawab penuh dari PT GLS untuk:
-Membebaskan Kapten Saifullah yang masih tertahan di Tiongkok.
-Melunasi tunggakan gaji selama dua bulan yang belum dibayarkan.
-Memberikan kompensasi atas kerugian materiil dan trauma psikis akibat penyekapan di penjara asing.
”Kami berangkat legal lewat jalur resmi PT, tapi dikirim ke kapal ilegal. Kami minta pemerintah dan serikat pekerja membantu kami mendapatkan hak kami,” tegas Rizky sambil menunjukkan surat pembebasan resmi dari otoritas Tiongkok.
Kasus ini kini sedang dikoordinasikan dengan Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut terhadap pihak agensi.
Penulis : Nur





























