Propam Gelar Sidang Etik, Oknum Perwira Polda Sulsel Terancam Dipecat Usai Rugikan Korban Ratusan Juta

Propam Polda Sulsel gelar sidang Etik terhadap AKP Saharuddin. (Dok.Riswan)

Propam Polda Sulsel gelar sidang Etik terhadap AKP Saharuddin. (Dok.Riswan)

Makassar, DNID.co.id – Seorang oknum anggota kepolisian di lingkungan Polda Sulawesi Selatan terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan dugaan penipuan dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Oknum tersebut diketahui bernama AKP Saharuddin. Ia diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga bernama Andi Sunardi dengan total kerugian sekitar Rp748 juta.

Kasus ini mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menggelar sidang etik terhadap AKP Saharuddin, Selasa (31/3/2026). Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta terkait praktik penipuan yang dilakukan oleh perwira tersebut.

Propam Polda Sulsel menggelar sidang etik terhadap AKP Saharuddin setelah diduga tipu warga ratusan juta. (Dok.Riswan)

Berdasarkan hasil penelusuran Propam, AKP Saharuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Barombong, diduga tidak hanya melakukan penipuan terhadap satu orang. Ia disebut telah melakukan aksi serupa secara berulang dengan total tiga korban.

Modus yang digunakan adalah dengan menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota kepolisian. Dalam kasus yang dialami Andi Sunardi, pelaku mengaku dapat membantu meloloskan seorang calon bernama Amel dalam tes kepolisian, dengan imbalan sejumlah uang.

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini setelah merasa dirugikan secara finansial dalam jumlah besar.

Dalam keterangannya, Andi Sunardi menegaskan bahwa sidang yang berlangsung merupakan bagian dari proses penegakan etik profesi terhadap pelaku. Ia berharap ada itikad baik dari oknum tersebut untuk mengembalikan seluruh kerugian yang dialaminya.

“Sebagai korban, saya berharap uang saya sebesar Rp748 juta bisa dikembalikan,” ujarnya.

Hingga kini, proses sidang etik masih berjalan. Jika terbukti bersalah secara etik dan disiplin, AKP Saharuddin berpotensi dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk terus memperkuat pengawasan internal serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 31 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Liputan langsung

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung
Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Dari Batam untuk Pers Indonesia, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027
Gudang Puskesmas Ballaparang Terbakar, Polsek Rappocini Amankan Lokasi Kejadian
Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III
Berita ini 536 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 20:00 WITA

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WITA

Dari Batam untuk Pers Indonesia, Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPP PJS 2026–2027

Rabu, 4 November 2026 - 09:12 WITA

Gudang Puskesmas Ballaparang Terbakar, Polsek Rappocini Amankan Lokasi Kejadian

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 19:13 WITA

Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Berita Terbaru