Propam Gelar Sidang Etik, Oknum Perwira Polda Sulsel Terancam Dipecat Usai Rugikan Korban Ratusan Juta
Propam Polda Sulsel gelar sidang Etik terhadap AKP Saharuddin. (Dok.Riswan)
Makassar, DNID.co.id – Seorang oknum anggota kepolisian di lingkungan Polda Sulawesi Selatan terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan dugaan penipuan dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Oknum tersebut diketahui bernama AKP Saharuddin. Ia diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga bernama Andi Sunardi dengan total kerugian sekitar Rp748 juta.
Kasus ini mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menggelar sidang etik terhadap AKP Saharuddin, Selasa (31/3/2026). Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta terkait praktik penipuan yang dilakukan oleh perwira tersebut.
Propam Polda Sulsel menggelar sidang etik terhadap AKP Saharuddin setelah diduga tipu warga ratusan juta. (Dok.Riswan)
Berdasarkan hasil penelusuran Propam, AKP Saharuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Barombong, diduga tidak hanya melakukan penipuan terhadap satu orang. Ia disebut telah melakukan aksi serupa secara berulang dengan total tiga korban.
Modus yang digunakan adalah dengan menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota kepolisian. Dalam kasus yang dialami Andi Sunardi, pelaku mengaku dapat membantu meloloskan seorang calon bernama Amel dalam tes kepolisian, dengan imbalan sejumlah uang.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini setelah merasa dirugikan secara finansial dalam jumlah besar.
Dalam keterangannya, Andi Sunardi menegaskan bahwa sidang yang berlangsung merupakan bagian dari proses penegakan etik profesi terhadap pelaku. Ia berharap ada itikad baik dari oknum tersebut untuk mengembalikan seluruh kerugian yang dialaminya.
“Sebagai korban, saya berharap uang saya sebesar Rp748 juta bisa dikembalikan,” ujarnya.
Hingga kini, proses sidang etik masih berjalan. Jika terbukti bersalah secara etik dan disiplin, AKP Saharuddin berpotensi dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk terus memperkuat pengawasan internal serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Propam Gelar Sidang Etik, Oknum Perwira Polda Sulsel Terancam Dipecat Usai Rugikan Korban Ratusan Juta
SELASA, 31 MARET 2026
Makassar, DNID.co.id - Seorang oknum anggota kepolisian di lingkungan Polda Sulawesi Selatan terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan dugaan penipuan dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Oknum tersebut diketahui bernama AKP Saharuddin. Ia diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga bernama Andi Sunardi dengan total kerugian sekitar Rp748 juta.
Kasus ini mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menggelar sidang etik terhadap AKP Saharuddin, Selasa (31/3/2026). Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta terkait praktik penipuan yang dilakukan oleh perwira tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran Propam, AKP Saharuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Barombong, diduga tidak hanya melakukan penipuan terhadap satu orang. Ia disebut telah melakukan aksi serupa secara berulang dengan total tiga korban.
Modus yang digunakan adalah dengan menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota kepolisian. Dalam kasus yang dialami Andi Sunardi, pelaku mengaku dapat membantu meloloskan seorang calon bernama Amel dalam tes kepolisian, dengan imbalan sejumlah uang.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini setelah merasa dirugikan secara finansial dalam jumlah besar.
Dalam keterangannya, Andi Sunardi menegaskan bahwa sidang yang berlangsung merupakan bagian dari proses penegakan etik profesi terhadap pelaku. Ia berharap ada itikad baik dari oknum tersebut untuk mengembalikan seluruh kerugian yang dialaminya.
“Sebagai korban, saya berharap uang saya sebesar Rp748 juta bisa dikembalikan,” ujarnya.
Hingga kini, proses sidang etik masih berjalan. Jika terbukti bersalah secara etik dan disiplin, AKP Saharuddin berpotensi dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk terus memperkuat pengawasan internal serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.