Korban Kecewa, Laporan Polisi Mandek 3 Tahun, Kasubnit II Tahbang Polrestabes Makassar Bungkam

Makassar, dnid.co.id – Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Al Markas II, Kecamatan Tallo, kembali menuai sorotan. Sikap bungkam aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan penyerobotan tanah di Kota Makassar memicu sorotan serius, Jumat (3/4/2026).

Aiptu Iskandar Efendi selaku Kasubnit II Unit Tahbang dan Ekonomi Satreskrim Polrestabes Makassar, yang menangani perkara ini, tidak merespons permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan.

Sikap bungkam tersebut menambah tanda tanya di tengah lambannya proses hukum yang dilaporkan telah berjalan sejak 2022.

Sebelumnya, korban Sadiq (48) mengaku telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang dialaminya ke pihak kepolisian. Perkara itu bahkan disebut telah masuk tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2023.

Tak hanya itu, Sadiq juga mengaku sempat menerima informasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan proses hukum, termasuk pelimpahan tahap II maupun penahanan terhadap pihak terlapor.

“Pelaku masih bebas, bahkan diduga sempat menjual tanah saya ke orang lain,” ujar Sadiq sebelumnya.

Di sisi lain, penyidik sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara telah dikirim ke pihak kejaksaan. Namun, belum ada informasi lanjutan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Minimnya keterangan resmi, baik dari penyidik yang menangani langsung maupun pihak terkait lainnya, memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan keseriusan aparat dalam menangani perkara ini.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kasubnit II Unit Tahbang dan Ekonomi Satreskrim Polrestabes Makassar untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Simpan Gambar:

Jumat, 3 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:10 WITA

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu

Senin, 20 Apr 2026 - 19:10 WITA