JAKARTA,DNID.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan kinerja cepat dalam melayani masyarakat. Hanya dalam waktu satu hari setelah laporan diterima, polisi berhasil menemukan dan menyerahkan kembali satu unit sepeda motor milik warga yang sempat hilang dicuri.
Penyerahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kasatreskrim AKP Pandu bersama Kanit 1 Satreskrim IPDA Daffa kepada pemilik sah, Fadila Syarif, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Peristiwa bermula saat korban, Fadila Syarif, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna hijau tahun 2025 dengan nomor polisi B-3557-TTQ di area parkir Tanjung Priok. Berdasarkan laporan tersebut, Unit 1 Satreskrim segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
”Kami menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sepeda motor yang dicuri. Berdasarkan informasi lapangan, ditemukan sepeda motor dengan ciri-ciri yang identik di salah satu minimarket di sekitar wilayah Tanjung Priok,” ujar AKP Pandu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas profesionalisme jajarannya di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota yang bertindak cepat. Dalam perkara yang melibatkan konteks keluarga seperti ini, kami tetap mengedepankan upaya restorative justice,” ungkap AKBP Aris.
Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan memberikan pelayanan yang humanis kepada seluruh warga.
Di sisi lain, Fadila Syarif selaku pemilik motor menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Proses pengembalian motor ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dengan cepat dan transparan.
























