Masamba, DNID.co.id – Sengketa antara nasabah dan pihak perbankan kembali mencuat di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang nasabah, Hj. Rohani Woja, resmi menggugat Bank BRI Cabang Masamba ke Pengadilan Negeri (PN) Masamba terkait dugaan pelanggaran prosedur dan persekongkolan dalam proses lelang agunan oleh BRI dan KPKNL.
Melalui kuasa hukumnya, Ruslan SH., M.Si., Rohani menilai proses lelang tanah dan bangunan miliknya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, ia menduga adanya kolusi antara pihak bank dan penyelenggara lelang.
“Ada dugaan secara sengaja pihak BRI menghalangi klien kami untuk mengikuti proses lelang, dan diduga terjadi persekongkolan dalam proses lelang tersebut,” ungkap Ruslan.
Lima Kejanggalan Proses Lelang
Pihak penggugat memaparkan sedikitnya lima kejanggalan dalam pelaksanaan lelang:
Pertama, lokasi pelaksanaan lelang disebut tidak lazim. Lelang dilakukan di kantor BRI Masamba, bukan di kantor resmi lembaga lelang.
Kedua, adanya dugaan informasi menyesatkan dari oknum pegawai BRI bernama Sabar. Klien disebut diminta pulang dengan alasan tidak ada peminat, padahal lelang tetap berlangsung.
“Klien kami datang ke kantor Bank BRI untuk melihat proses lelang, namun disuruh pulang karena katanya tidak ada peminat,” ujar Ruslan.
Ketiga, tidak adanya pemberitahuan resmi pasca lelang kepada nasabah, termasuk hasil dan sisa dana lelang.
Keempat, objek lelang yang masih ditempati klien diduga kembali dijadikan jaminan kredit oleh pemenang lelang, tanpa proses eksekusi pengosongan.
Kelima, nilai limit lelang dinilai jauh di bawah harga pasar.
“Nilai limit lelang sebesar Rp3,2 miliar sangat jauh dari nilai pasar. Bahkan sebelumnya ada pihak yang berminat membeli Rp5 miliar,” jelas Ruslan.
Dugaan Kredit Bermasalah dan Selisih Rp2 Miliar
Kasus ini semakin mencuat setelah muncul pengakuan bahwa objek lelang tersebut kembali dijaminkan untuk kredit sebesar Rp5 miliar.
Menurut Ruslan, kondisi ini tidak sesuai prosedur karena objek masih dalam sengketa dan belum diserahkan secara hukum.
“Dengan nilai lelang Rp3 miliar kemudian pihak bank mencairkan Rp5 miliar, kuat dugaan dana pencairan kredit tersebut yang dijadikan pembayaran lelang. Kami menduga kelebihan Rp2 miliar tersebut ikut dinikmati oleh oknum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur pidana serta melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan sejumlah lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Kronologi Kredit Nasabah
Hj. Rohani menjelaskan dirinya telah menjadi nasabah sejak 2005 dengan pinjaman awal sekitar Rp100 juta. Selama lebih dari 20 tahun, ia mengaku rutin membayar bunga dan beberapa kali melakukan penambahan pinjaman.
Pinjaman terakhir pada 2025 mencapai Rp2 miliar dengan jaminan empat sertifikat, termasuk tanah dan ruko di Masamba.
Namun, usaha yang terdampak pandemi Covid-19 membuatnya mulai kesulitan membayar pada 2025.
“Selama 20 tahun lebih saya bayar bunga, tapi ketika usaha macet baru empat bulan tidak bayar langsung dilelang,” ujarnya.
Ia juga mengaku tetap melakukan pembayaran meski tidak penuh, bahkan hingga Desember 2025, tanpa mengetahui bahwa agunannya telah dilelang.
Rohani Merasa Dirugikan
Rohani mengaku sangat dirugikan atas lelang tersebut, terutama karena dilakukan tanpa sepengetahuannya.
“Lahan dan bangunan saya ternyata sudah dilelang tanpa sepengetahuan saya, nilainya hanya Rp3,2 miliar, padahal pemenang lelang mengakui telah menjaminkan kembali senilai Rp5 miliar,” ungkapnya.
Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Masamba dan berpotensi melebar ke ranah pidana, seiring rencana pelaporan ke kepolisian, OJK, hingga Ombudsman.
























