Gowa, dnid.co.id — Upaya memperoleh informasi terkait hibah senilai Rp3,4 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa kepada PDAM Tirta Jeneberang menemui jalan buntu. Minimnya keterbukaan dari instansi teknis tersebut membuat polemik hibah kian diselimuti misteri.
Tim redaksi mencatat, surat permintaan konfirmasi telah dilayangkan kepada Kepala Dinas PUPR sejak 26 Februari 2026. Namun hingga lebih dari satu bulan berlalu, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan.
Upaya konfirmasi langsung kemudian dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas PUPR Kabupaten Gowa pada Senin (13/04/2026). Alih-alih mendapat penjelasan, wartawan justru diarahkan ke Bidang Cipta Karya yang disebut menangani program terkait. Namun, pejabat yang berwenang tidak berada di tempat.
Percobaan kedua pada Rabu (15/04/2026) kembali menemui hasil serupa. Pihak di Bidang Cipta Karya menyampaikan bahwa kepala bidang tidak berada di kantor, tanpa kejelasan kapan dapat ditemui.
Tidak berhenti di situ, tim redaksi kemudian mendatangi ruangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR. Namun, yang bersangkutan juga tidak berada di tempat. Saat dimintai kontak untuk keperluan konfirmasi, sejumlah pegawai di lingkungan kantor tersebut enggan memberikannya.
Setelah menelusuri secara mandiri, tim redaksi akhirnya memperoleh kontak Plt Kepala Dinas PUPR. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan mengaku sedang tidak berada di kantor.
“Tabe saya ada di Kecamatan Manuju,” tulisnya.
Namun, saat dimintai klarifikasi lebih lanjut, Plt Kepala Dinas tidak memberikan penjelasan substansi terkait hibah tersebut. Ia justru mengarahkan agar seluruh permintaan informasi disampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Gowa.
“Agar tidak terjadi perbedaan informasi dan untuk memastikan informasi yang disampaikan valid dan dapat dipertanggungjawabkan, kami arahkan melalui PPID Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Sikap tersebut memperkuat kesan bahwa pihak dinas memilih tidak membuka penjelasan langsung atas isu yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik bernilai miliaran rupiah.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, hibah ini telah menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa hibah kepada BUMD tidak diberikan dalam bentuk barang.
Selain itu, hibah tersebut juga dilaporkan belum dilengkapi dokumen penting seperti pakta integritas dan laporan pertanggungjawaban sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 64 Tahun 2021.
Pada pemberitaan sebelumnya pula, pihak PDAM Tirta Jeneberang selaku penerima hibah menyatakan tidak menyusun laporan pertanggungjawaban. Mereka beralasan bahwa pengelolaan anggaran sepenuhnya berada di Dinas PUPR.
Pernyataan tersebut semakin mempertegas kaburnya garis tanggung jawab antara pemberi dan penerima hibah.
Di tengah situasi tersebut, tertutupnya akses informasi dari pihak Dinas PUPR justru memperbesar tanda tanya publik. Tidak hanya terkait mekanisme hibah, tetapi juga mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Gowa belum memberikan satu pun penjelasan resmi terkait dasar hukum hibah, mekanisme penyaluran, maupun pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut.
























