Makassar, DNID.co.id – Kasus dugaan penyebaran data pribadi disertai pengancaman menimpa seorang warga Makassar, Indra Abdullah (27). Ia menjelaskan bahwa seorang pria berinisial AAN (34), yang diketahui berprofesi sebagai dosen tetap di Kota Palopo sekaligus tenaga konsultan di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, sebagai pihak yang menyebarkan dokumen pribadinya tanpa izin. Selain itu, oknum AAN diduga bagian dari anggota Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia, Sulawesi Selatan (Astekindo Sulsel).
Peristiwa ini bermula dari konflik pekerjaan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di BBWS POMPENGAN JENEBERANG. Indra berperan sebagai pendamping masyarakat, sementara AAN disebut sebagai koordinator dalam lingkup pekerjaan tersebut dan tergabung dalam grup WhatsApp, KBM IX P3-TGAI TA 2025.
Indra mengungkapkan bahwa sebelum data pribadinya tersebar, ia terlebih dahulu menerima tekanan dan ancaman melalui pesan pribadi.
“Pengancamannya dalam bentuk verbal berupa chat personal; ‘Kalau saya tidak merespons chatnya, data pribadi saya akan disebar,’” ungkap Indra kepada DNID.co.id, Selasa (22/4/2026).
Ancaman tersebut, kata Indra, kemudian benar-benar terjadi. Data pribadinya berupa ijazah dan pas foto berwarna disebarkan ke dalam grup WhatsApp regional KBM IX P3-TGAI TA 2025, yang berisi sekitar 32 orang. Grup itu mencakup peserta dari sejumlah wilayah seperti Palopo, Toraja, Toraja Utara, Pinrang, hingga Enrekang, yang sebagian besar tidak saling mengenal secara personal.
“Data pribadi saya tersebar di publik, berupa ijazah dan pas foto berwarna, yang menyebar itu oknum dari asosiasi Astekindo dan juga koordinator manajemen balai Pompengan Jeneberang,” jelasnya.
Indra menilai penyebaran dokumen tersebut sangat berbahaya karena memuat informasi sensitif, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Di dalam ijazah itu ada data sensitif seperti NIK. Ketika NIK ini bisa diakses, banyak data lain yang bisa terbuka lagi seperti NPWP dan lainnya,” katanya.
Ia mengaku mengalami kerugian, tidak hanya secara materiil, tetapi juga secara psikologis dan reputasi.
“Saya merasa dirugikan. Ini juga pembunuhan karakter, seakan-akan saya melakukan tindakan tercela, padahal ini hanya tugas yang belum sempat saya selesaikan karena ada kesibukan lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa dalam pekerjaan tersebut, dirinya bukan satu-satunya yang belum merampungkan laporan. Namun, hanya dirinya yang menjadi sasaran.
“Untuk satu kegiatan itu bukan cuma saya sendiri. Setahu saya ada dua orang yang belum menyelesaikan laporan, tapi hanya data saya yang disebarkan. Jadi saya tidak tahu apakah ada persoalan personal,” tuturnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan kebocoran data dari pihak Astekindo Sulsel. Indra mengaku sebelumnya pernah menyerahkan dokumen pribadinya ke Astekindo untuk keperluan pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
“Data itu yang pernah saya setor di Asosiasi. Saya kira aman karena itu kewajiban mereka melindungi data pekerja. Saya rasa ada kecolongan dari pihak asosiasi,” katanya.
Indra mengaku sempat menunggu itikad baik dari AAN selama tiga hari setelah kejadian. Namun, ia menilai respons yang diberikan tidak menunjukkan penyesalan yang serius.
“Dari oknum juga tidak merasa salah dan menyesali perbuatannya. Setelah saya berkoordinasi dengan atasannya, baru yang bersangkutan menindaklanjuti dan meminta maaf. Saya rasa itu sudah sangat terlambat,” tegasnya.
Sementara itu, oknum AAN (34) yang dikonfirmasi DNID.co.id, tidak membantah telah menyebarkan data pribadi Indra di salah satu grup WhatsApp. Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan karena rasa kesal terhadap kinerja Indra dan hanya disebar di Grup WhatsApp internal pekerjaan.
“Iye betul saya yang sebar datanya itu dalam grup internal pekerjaan. Saya sebagai koordinator jengkel karena indra tidak pernah membalas chat dalam grup maupun chat pribadi saya untuk merampungkan laporan pekerjaannya, jadi asisten saya atas nama NV yang kirimkan datanya Indra, kebetulan NV ini admin di Asosiasi Astekindo,” ucap AAN saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, ia mengklaim telah menghapus data yang disebar tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban Indra.
“Saya sudah hapus itu dan sudah meminta maaf ke Indra Pak,” tambahnya.
Di sisi lain, pengurus Astekindo Sulsel, Fitriani, mengakui bahwa dokumen yang beredar merupakan tangkapan layar dari database internal Astekindo. Namun, ia menegaskan bahwa penyebaran data tersebut dilakukan oleh oknum, di luar kebijakan Astekindo Sulsel.
“Data itu dalam bentuk screenshot database Astekindo yang dikirim oleh admin Astekindo berinisial NV kepada AAN, kebetulan datanya itu Indra ada dalam database, dan ia tahu Indra ini ada laporan yang belum ditunaikan dalam grup pekerjaan, dan dikirimlah ke AAN itu datanya, bahwasanya ini Indra adaji di Makassar dan sudah mengikuti sertifikasi di Astekindo,” terang Fitriani.
Walaupun begitu, Fitriani mengatakan tidak mengetahui apalagi memerintahkan pengiriman data pribadi Indra oleh NV ke AAN.
“Jadi NV ini perbantuan luar sebagai admin Astekindo, kami tidak pernah memberi arahan, tidak ada, saya tidak tahu kalau NV screenshot itu data lalu disebar, saya sudah sanksi juga itu anak (NV-red) Pak,” tambahnya.
Fitriani juga menegaskan bahwa penyebaran data oleh AAN itu diluar tanggung jawab Astekindo.
“Ini AAN salahnya kenapa dia kirim ke grup, dan itu bukan arahan maupun tanggung jawab kami di Astekindo,” pungkasnya.
Meski telah ada pengakuan dan klarifikasi dari berbagai pihak, Indra tetap pada pendiriannya untuk menuntut keadilan. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius, terutama terkait Perlindungan Data Pribadi di lingkungan Kerja dan Organisasi.
“Saya hanya ingin hak saya sebagai warga negara dilindungi. Data pribadi itu bukan untuk disebarkan sembarangan, saya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegas Indra.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam ketentuan pidana pada Pasal 65–67, diatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar, sedangkan yang mengungkapkan data pribadi tanpa hak dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp4 miliar, serta penggunaan data pribadi tanpa izin dapat dikenai pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.
Begitu pula Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia yang mengatur berbagai aktivitas di dunia digital, termasuk larangan terhadap penyebaran konten ilegal seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hoaks, pornografi, hingga akses ilegal ke sistem elektronik.
























