Modus ‘Sogok Hakim’, Oknum Advokat Dilapor ke Polisi Diduga Tipu Klien Rp400 Juta
Oknum Advokat diduga tipu klien ratusan juta di Makassar. (dok:ist)
Makassar, DNID.co.id – Seorang perempuan berinisial RR melaporkan oknum advokat berinisial ARN ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana klien.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan nomor LP/B/545/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 15.48 WITA.
RR mengaku mengalami kerugian hingga Rp400 juta setelah dijanjikan dapat divonis bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya di Pengadilan Tipikor Makassar.
Menurut pengakuannya, ARN meminta uang secara bertahap dengan alasan untuk “mengurus perkara” hingga menyuap hakim agar putusan pengadilan membebaskannya dari jeratan hukum.
Namun, harapan tersebut tidak terwujud. RR tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
“Saya dijanjikan bisa bebas oleh pengacara saya. Katanya uang Rp400 juta itu untuk mengurus perkara dan menyogok hakim Tipikor supaya saya diputus bebas. Karena percaya, saya serahkan uang secara bertahap,” ujar RR.
Ia mengatakan uang tersebut diberikan melalui transfer rekening maupun penyerahan langsung kepada pihak yang disebut terkait dengan oknum advokat ARN beserta rekan-rekannya.
“Tapi ternyata saya tetap diputus bersalah dan dipenjara dua tahun. Sampai sekarang uang saya juga tidak dikembalikan,” lanjutnya kepada wartawan.
RR mengaku seluruh bukti transfer serta dokumen pendukung telah diserahkan kepada penyidik Polda Sulsel sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan itu tercatat sebagai dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan tersebut diterima oleh Ka Siaga SPKT Polda Sulsel, AKP Muhammad Syah.
Kasus hukum yang menjerat RR sebelumnya diketahui berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.
Perkara itu terdaftar di Pengadilan Tipikor Makassar dengan nomor perkara 106/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks serta proses banding di Pengadilan Tinggi Makassar dengan nomor 9/PID.TPK/2024/PT MKS.
RR menilai dirinya justru menjadi korban dugaan penipuan saat sedang menghadapi persoalan hukum yang serius.
“Saya berharap Polda Sulsel dapat mengusut tuntas laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif tanpa pandang bulu,” harapnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, ARN diketahui berkantor di kawasan Jalan Hertasning Baru Nomor 12 A, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ARN belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan RR tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Modus ‘Sogok Hakim’, Oknum Advokat Dilapor ke Polisi Diduga Tipu Klien Rp400 Juta
SENIN, 25 MEI 2026
Makassar, DNID.co.id – Seorang perempuan berinisial RR melaporkan oknum advokat berinisial ARN ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana klien.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan nomor LP/B/545/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 23 Mei 2026 sekitar pukul 15.48 WITA.
RR mengaku mengalami kerugian hingga Rp400 juta setelah dijanjikan dapat divonis bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya di Pengadilan Tipikor Makassar.
Menurut pengakuannya, ARN meminta uang secara bertahap dengan alasan untuk “mengurus perkara” hingga menyuap hakim agar putusan pengadilan membebaskannya dari jeratan hukum.
Namun, harapan tersebut tidak terwujud. RR tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
“Saya dijanjikan bisa bebas oleh pengacara saya. Katanya uang Rp400 juta itu untuk mengurus perkara dan menyogok hakim Tipikor supaya saya diputus bebas. Karena percaya, saya serahkan uang secara bertahap,” ujar RR.
Ia mengatakan uang tersebut diberikan melalui transfer rekening maupun penyerahan langsung kepada pihak yang disebut terkait dengan oknum advokat ARN beserta rekan-rekannya.
“Tapi ternyata saya tetap diputus bersalah dan dipenjara dua tahun. Sampai sekarang uang saya juga tidak dikembalikan,” lanjutnya kepada wartawan.
RR mengaku seluruh bukti transfer serta dokumen pendukung telah diserahkan kepada penyidik Polda Sulsel sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan itu tercatat sebagai dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan tersebut diterima oleh Ka Siaga SPKT Polda Sulsel, AKP Muhammad Syah.
Kasus hukum yang menjerat RR sebelumnya diketahui berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.
Perkara itu terdaftar di Pengadilan Tipikor Makassar dengan nomor perkara 106/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks serta proses banding di Pengadilan Tinggi Makassar dengan nomor 9/PID.TPK/2024/PT MKS.
RR menilai dirinya justru menjadi korban dugaan penipuan saat sedang menghadapi persoalan hukum yang serius.
“Saya berharap Polda Sulsel dapat mengusut tuntas laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif tanpa pandang bulu,” harapnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, ARN diketahui berkantor di kawasan Jalan Hertasning Baru Nomor 12 A, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ARN belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan RR tersebut.