Langkah Tegas Kemendag Turunkan 2.639 Iklan PMSE yang Langgar Aturan
Jakarta,DNID.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) menurunkan (take down) 2.639 iklan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan hingga Maret 2026.
“Mendag telah meminta take down 95 akun pedagang (merchant) di sejumlah lokapasar yang telah menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode,” terang Menteri Perdagangan Budi Santoso, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan pelanggaran tersebut meliputi 1.731 iklan minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan Minyakita, serta tiga iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Menurutnya, pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan digital baik secara luring maupun daring. Langkah penindakan yang dilakukan mencakup take down akun hingga sanksi berupa daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE.
Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas lokapasar, retail online, classified ads, daily deals dan pedagang.
“Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025,” ujar Mendag.
Sanksi akhir berupa pencantuman daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah dijatuhkan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.
Selain pengawasan, Kemendag juga tengah menyempurnakan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, serta tata kelola teknologi digital.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Langkah Tegas Kemendag Turunkan 2.639 Iklan PMSE yang Langgar Aturan
KAMIS, 28 MEI 2026
Jakarta,DNID.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) menurunkan (take down) 2.639 iklan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan hingga Maret 2026.
“Mendag telah meminta take down 95 akun pedagang (merchant) di sejumlah lokapasar yang telah menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode,” terang Menteri Perdagangan Budi Santoso, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan pelanggaran tersebut meliputi 1.731 iklan minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan Minyakita, serta tiga iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Menurutnya, pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan digital baik secara luring maupun daring. Langkah penindakan yang dilakukan mencakup take down akun hingga sanksi berupa daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE.
Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas lokapasar, retail online, classified ads, daily deals dan pedagang.
“Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025,” ujar Mendag.
Sanksi akhir berupa pencantuman daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah dijatuhkan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.
Selain pengawasan, Kemendag juga tengah menyempurnakan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, serta tata kelola teknologi digital.