PT Pelni Klaim Rugi Puluhan Juta Akibat Sewa Gudang Milik Pelindo Makassar

Gedung PT Pelindo Regional 4 Makassar. (dok:ist)

Gedung PT Pelindo Regional 4 Makassar. (dok:ist)

Makassar, DNID.co.id – Polemik pengosongan Gudang 104 di kawasan Pelabuhan Makassar memunculkan sorotan terhadap pelayanan dan pengelolaan yang dilakukan oleh PT Pelindo Regional 4 Makassar. Seorang sumber internal PT Pelni Cabang Makassar mengungkapkan pihaknya merasa dirugikan setelah diminta mengosongkan gudang yang masih berada dalam masa sewa.

Menurut narasumber, Gudang 104 sebelumnya digunakan oleh PT Pelni melalui kerja sama penyewaan yang dikelola secara resmi oleh anak usahanya, PT Sarana Bandar Nasional (SBN). Ia menyebut biaya sewa gudang tersebut mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

“Kontraknya tiap tahun, kalau tidak salah itu kontraknya pada bulan Juni 2025. Kontrak tiap bulan itu PT SBN bayar sekitar Rp80 jutaan ke Pelindo,” ujar narasumber kepada DNID, Rabu (10/6/2026).

Namun, di tengah masa kontrak yang disebut belum berakhir, PT Pelni diminta mengosongkan gudang tersebut. Alasan yang disampaikan saat itu berkaitan dengan adanya pedagang asongan yang masuk melalui area gudang.

Padahal, menurut Narasumber, persoalan pengamanan kawasan pelabuhan seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola pelabuhan.

“Belum habis waktu sewanya, kami disuruh kosongkan gudang dengan alasan mau digembok karena pedagang asongan masuk lewat situ. Padahal pengamanan area kan tanggung jawab Pelindo. Saat kami disuruh keluar itu masih ada waktu sewa gudang yang telah kami bayar, makanya kami pindahkan cari gudang di luar pelabuhan di Jalan Dakwah,” terangnya.

Akibat kebijakan tersebut, PT Pelni disebut harus memindahkan aktivitas penyimpanan barang ke gudang lain di luar kawasan pelabuhan. Langkah itu dinilai menimbulkan beban operasional tambahan yang seharusnya dapat dihindari apabila pengelolaan dan koordinasi berjalan optimal.

Aktivis sandar kapal di pelabuhan Makassar. (dok:ist)

Bahkan, Narasumber menilai persoalan Gudang 104 tidak berdiri sendiri. Ia menyebut kasus tersebut mencerminkan perlunya perbaikan tata kelola pelayanan di pelabuhan, terutama dalam hubungan antara operator pelabuhan dan pengguna jasa.

Menurutnya, PT Pelni selama ini telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada pengelola pelabuhan, mulai dari biaya terminal hingga berbagai layanan kepelabuhanan lainnya.

“Pelni membayar terminal dan biaya layanan pelabuhan. Nilainya miliaran rupiah perbulan. Semua kegiatan kami di pelabuhan itu berbayar dan dilakukan secara resmi,” ujarnya.

Sebagai pengguna jasa, lanjut dia, PT Pelni berharap memperoleh pelayanan yang sebanding dengan biaya yang telah dibayarkan. Sebab seluruh aktivitas operasional kapal dan penumpang telah dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, narasumber mengaku dalam praktiknya masih terdapat sejumlah kegiatan yang membuat pihaknya harus mengeluarkan biaya tambahan, meskipun menurutnya hal tersebut semestinya dapat menjadi bagian dari pelayanan yang disediakan pengelola pelabuhan.

Polemik pengosongan Gudang 104 kini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian layanan dan hubungan kerja sama antara operator pelabuhan dengan pengguna jasa di Pelabuhan Makassar.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak Pelindo untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 10 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Lin

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS
Pemuda Rumbia Soroti Kualitas Proyek Talud dan Drainase, DPRD Sulsel Diminta Turun Mengawasi
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung
Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
A. Patarai Amir Kembali Nakhodai Golkar Maros, Begini Perjalanan Karir Politiknya di Partai Beringin
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 23:48 WITA

Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS

Rabu, 4 November 2026 - 22:00 WITA

Pemuda Rumbia Soroti Kualitas Proyek Talud dan Drainase, DPRD Sulsel Diminta Turun Mengawasi

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 20:00 WITA

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung

Rabu, 4 November 2026 - 19:19 WITA

Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Rabu, 4 November 2026 - 17:44 WITA

A. Patarai Amir Kembali Nakhodai Golkar Maros, Begini Perjalanan Karir Politiknya di Partai Beringin

Berita Terbaru