Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi mengatakan dalam kasus penyelewengan keuangan negara itu, polisi sudah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan serta seluruh Kepala Bidang.
Dalam kasus perjalanan dinas tersebut, menurut dia, penyidik masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan atau pulbaket.
“Kita masih tahap lidik, dan harap bersabar dalam kasus perjalanan dinas pegawai kesehatan tersebut,” ujarnya saat dihubungi DNID.co.id melalui sambungan telepon, Kamis (18/6/2026).
Ia menyebutkan, pengusutan kasus perjalanan dinas di Dinas Kesehatan Jeneponto itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.
“Kemudian, Polres Jeneponto menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut,” jelasnya.
Dalam catatan BPK menyebutkan temuan biaya perjalanan dinas Fiktif di Dinas Kesehatan Jeneponto itu berkisar Rp966 Juta.
Sementara itu, aktivis Jeneponto Rais Aljihad yang mengawal kasus ini menekankan pentingnya transparansi dan keseriusan aparat dalam mengusut dugaan praktik fiktif yang nilainya nyaris menyentuh Rp 1 miliar.
Rais mengungkapkan bahwa
polisi telah mengirimkan surat resmi ke BPK guna memastikan tindak lanjut atas temuan tersebut.
Bagi Rais, angka ini dinilai krusial untuk menentukan arah penanganan perkara, apakah akan berlanjut ke tahap penyidikan atau berhenti pada pengembalian kerugian negara.
“Ini bukan angka kecil. Rp966 juta itu uang negara. Kami akan kawal terus sampai jelas, termasuk soal pengembalian dan proses hukumnya,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polisi Selidiki Biaya Jalan-jalan Dinas Kesehatan Jeneponto Fiktif, Fantastis Capai Rp966 Juta
KAMIS, 18 JUNI 2026
Jeneponto,DNID.co.id - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan menyelidiki kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas pegawai Dinas Kesehatan Jeneponto tahun 2023.
Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi mengatakan dalam kasus penyelewengan keuangan negara itu, polisi sudah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan serta seluruh Kepala Bidang.
Dalam kasus perjalanan dinas tersebut, menurut dia, penyidik masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan atau pulbaket.
"Kita masih tahap lidik, dan harap bersabar dalam kasus perjalanan dinas pegawai kesehatan tersebut," ujarnya saat dihubungi DNID.co.id melalui sambungan telepon, Kamis (18/6/2026).
Ia menyebutkan, pengusutan kasus perjalanan dinas di Dinas Kesehatan Jeneponto itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.
"Kemudian, Polres Jeneponto menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut," jelasnya.
Dalam catatan BPK menyebutkan temuan biaya perjalanan dinas fiktif di Dinas Kesehatan Jeneponto itu berkisar Rp966 juta.
Sementara itu, aktivis Jeneponto Rais Aljihad yang mengawal kasus ini menekankan pentingnya transparansi dan keseriusan aparat dalam mengusut dugaan praktik fiktif yang nilainya nyaris menyentuh Rp 1 miliar.
Rais mengungkapkan bahwa
polisi telah mengirimkan surat resmi ke BPK guna memastikan tindak lanjut atas temuan tersebut.
Bagi Rais, angka ini dinilai krusial untuk menentukan arah penanganan perkara, apakah akan berlanjut ke tahap penyidikan atau berhenti pada pengembalian kerugian negara.
"Ini bukan angka kecil. Rp966 juta itu uang negara. Kami akan kawal terus sampai jelas, termasuk soal pengembalian dan proses hukumnya," tandasnya.