Nyaris Setahun Menanti Keadilan di Polsek Binamu, Korban Minta Segera Tangkap Tersangka
Gambar ilustrasi kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Binamu. (dok:AI)
JENEPONTO, DNID.co.id – Kasus dugaan penganiayaan yang berjalan kurang lebih sepuluh bulan dari Oktober 2025 di Polsek Binamu Polres Jeneponto Polda Sulsel, yang ditangani Penyidik Sebelumnya, terbilang lambat penanganannya. Korban S hampir tak mendapat keadilan.
Kasus penganiayaan itu terjadi di Ka’nea Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pada saat pelaku melakukan penganiayaan juga menghunuskan senjata tajam kearah pelaku.
Kepada DNID, Kuasa Hukum Samsul Lallo, SH., MH., mengatakan kasus hukum itu mulai terang pada tahun 2026. Pelaku inisial R akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik baru atas dugaan kasus Penganiayaan.
“Iya, kasus tersebut sudah lama ditangani di Polsek Binamu, dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik, akhirnya pelaku inisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga sudah mengamankan barang bukti Senjata Tajam jenis badik,” sebutnya, Minggu (2/8/2026).
Informasi yang diperoleh, Tersangka kasus penganiayaan inisial R mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. Pelaku inisial R masih berkeliaran diluar sana dan potensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau konflik sosial ditengah masyarakat.
“Saat ini korban mengalami trauma atas kejadian penganiayaan. Korban dan keluarganya berharap agar pelaku segera diamankan,” pungkasnya.
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Nyaris Setahun Menanti Keadilan di Polsek Binamu, Korban Minta Segera Tangkap Tersangka
MINGGU, 2 AGUSTUS 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Kasus dugaan penganiayaan yang berjalan kurang lebih sepuluh bulan dari Oktober 2025 di Polsek Binamu Polres Jeneponto Polda Sulsel, yang ditangani Penyidik Sebelumnya, terbilang lambat penanganannya. Korban S hampir tak mendapat keadilan.
Kasus penganiayaan itu terjadi di Ka'nea Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pada saat pelaku melakukan penganiayaan juga menghunuskan senjata tajam kearah pelaku.
Kepada DNID, Kuasa Hukum Samsul Lallo, SH., MH., mengatakan kasus hukum itu mulai terang pada tahun 2026. Pelaku inisial R akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik baru atas dugaan kasus Penganiayaan.
“Iya, kasus tersebut sudah lama ditangani di Polsek Binamu, dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik, akhirnya pelaku inisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga sudah mengamankan barang bukti Senjata Tajam jenis badik,” sebutnya, Minggu (2/8/2026).
Informasi yang diperoleh, Tersangka kasus penganiayaan inisial R mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. Pelaku inisial R masih berkeliaran diluar sana dan potensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau konflik sosial ditengah masyarakat.
“Saat ini korban mengalami trauma atas kejadian penganiayaan. Korban dan keluarganya berharap agar pelaku segera diamankan,” pungkasnya.