Tekanan Psikologis di Tahanan: Terdakwa Korupsi Blueray Cargo Rindu Istri dan Anak

JAKARTA,Dnid.co.id– Dedy Kurniawan Sukolo, mantan Manajer Operasional PT Blueray Cargo, menyampaikan nota pembelaan pledoi secara pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Pusat, Senin 29/6/2026 . Ia mengaku menyesal menjadi terdakwa dan memohon putusan yang adil.

Hormat ke Majelis dan Berharap Keadilan

Mengawali pledoi, Dedy menyampaikan rasa hormat kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

“Yang saya hormati dan percayai, keputusan nanti adil bagi saya dan juga adil secara hukum di mata masyarakat,”ujarnya.

Cobaan Berat dan Penuh Penyesalan

Dedy mengaku tak pernah membayangkan berdiri sebagai terdakwa. Proses hukum ini disebutnya menjadi cobaan berat bagi dirinya dan keluarga.

“Saya sadar setiap tindakan ada konsekuensinya. Karena itu, saya sampaikan penyesalan sungguh-sungguh atas segala hal yang terjadi,”katanya.

Terpisah dari Istri dan Anak Bayi

Ia mengaku mengalami tekanan psikologis karena harus ditahan dan berpisah dengan keluarga.

“Saya kehilangan kebebasan. Tekanan psikologis mendalam karena harus berpisah dengan istri yang saya cintai serta anak saya yang baru lahir,” ucapnya.

Hanya Jalankan Instruksi Atasan

Dedy menegaskan selama bekerja ia hanya menjalankan perintah atasan. Ia membantah memiliki niat melanggar hukum atau mencari keuntungan pribadi.

“Saya berada pada posisi harus melaksanakan instruksi atasan. Tidak pernah punya niat melanggar hukum atau mendapat keuntungan pribadi dari perkara ini,” ungkapnya.

Mohon Kesempatan Perbaiki Diri

Menutup pembelaan, Dedy memohon kebijaksanaan majelis hakim agar bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

“Dengan hati ikhlas dan optimis, saya mohon keadilan Majelis Hakim agar beri keputusan terbaik. Supaya saya dapat kesempatan memperbaiki diri dan kembali menjadi suami serta ayah bertanggung jawab seperti sedia kala,” tuturnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal Majelis Hakim Tipikor.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 29 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru