Aktivitas Tambang Ilegal Kelabat Kembali Jadi Sorotan Publik ,PWRI Desak Aparat Bertindak Tegas
BELINYU ,DNID.co.id –Maraknya aktivitas tambang timah ilegal menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan perairan Penyusuk, Cupat, Teluk Limau hingga Semulut, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Selasa (7/7/2026), Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kepulauan Bangka Belitung, Endy Nomansyah, mendesak Kapolda Babel segera menurunkan personel untuk merazia seluruh aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah tersebut.
Desakan itu muncul setelah beredar informasi mengenai banyaknya ponton yang beroperasi di kawasan perairan Pulau Lampu dan Laut Kelabat Dalam. Selain itu, turut mencuat dugaan adanya permintaan fee sebesar Rp5.000 per kilogram kepada seorang bos tambang berinisial A oleh oknum nelayan berinisial LSF. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapat konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Dalam ketentuan yang berlaku, seluruh aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah harus memiliki dasar hukum yang sah, termasuk izin operasional maupun dokumen kerja sama apabila dilaksanakan melalui pola kemitraan. Aktivitas di luar ketentuan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya disamarkan dan disebut Acaw mengaku kondisi di lapangan menunjukkan banyak ponton diduga beroperasi secara ilegal.
“Di daerah laut ini banyak ponton ilegal yang bekerja, baik di wilayah Penyusuk, Cupat, Teluk Limau maupun Semulut. Jumlahnya hampir ratusan. Kami mempertanyakan mengapa hingga sekarang belum ada penertiban dari aparat. Jangan sampai kondisi ini memicu konflik di tengah masyarakat,” ujar Acaw.
Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum terkait jumlah maupun legalitas seluruh ponton yang disebutkan narasumber.
Ketua DPD PWRI Kepulauan Bangka Belitung, Endy Nomansyah atau Enjy, menilai maraknya dugaan aktivitas tambang ilegal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, hingga konflik sosial.
“Saya meminta Bapak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Dr. Viktor T. Sihombing segera memerintahkan jajaran turun ke lapangan untuk merazia tambang ilegal di wilayah Penyusuk, Cupat, Teluk Limau maupun Semulut. Jika tidak ada tindakan tegas, negara berpotensi mengalami kerugian akibat aktivitas penambangan ilegal,” tegas Enjy.
Ia juga meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan praktik pungutan liar maupun pelanggaran hukum lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polairud, maupun pihak PT Timah terkait dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal serta isu permintaan fee yang beredar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Aktivitas Tambang Ilegal Kelabat Kembali Jadi Sorotan Publik ,PWRI Desak Aparat Bertindak Tegas
SELASA, 7 JULI 2026
BELINYU ,DNID.co.id –Maraknya aktivitas tambang timah ilegal menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan perairan Penyusuk, Cupat, Teluk Limau hingga Semulut, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Selasa (7/7/2026), Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kepulauan Bangka Belitung, Endy Nomansyah, mendesak Kapolda Babel segera menurunkan personel untuk merazia seluruh aktivitas penambangan yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah tersebut.
Desakan itu muncul setelah beredar informasi mengenai banyaknya ponton yang beroperasi di kawasan perairan Pulau Lampu dan Laut Kelabat Dalam. Selain itu, turut mencuat dugaan adanya permintaan fee sebesar Rp5.000 per kilogram kepada seorang bos tambang berinisial A oleh oknum nelayan berinisial LSF. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapat konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Dalam ketentuan yang berlaku, seluruh aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah harus memiliki dasar hukum yang sah, termasuk izin operasional maupun dokumen kerja sama apabila dilaksanakan melalui pola kemitraan. Aktivitas di luar ketentuan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya disamarkan dan disebut Acaw mengaku kondisi di lapangan menunjukkan banyak ponton diduga beroperasi secara ilegal.
"Di daerah laut ini banyak ponton ilegal yang bekerja, baik di wilayah Penyusuk, Cupat, Teluk Limau maupun Semulut. Jumlahnya hampir ratusan. Kami mempertanyakan mengapa hingga sekarang belum ada penertiban dari aparat. Jangan sampai kondisi ini memicu konflik di tengah masyarakat," ujar Acaw.
Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum terkait jumlah maupun legalitas seluruh ponton yang disebutkan narasumber.
Ketua DPD PWRI Kepulauan Bangka Belitung, Endy Nomansyah atau Enjy, menilai maraknya dugaan aktivitas tambang ilegal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, hingga konflik sosial.
"Saya meminta Bapak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Dr. Viktor T. Sihombing segera memerintahkan jajaran turun ke lapangan untuk merazia tambang ilegal di wilayah Penyusuk, Cupat, Teluk Limau maupun Semulut. Jika tidak ada tindakan tegas, negara berpotensi mengalami kerugian akibat aktivitas penambangan ilegal," tegas Enjy.
Ia juga meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan praktik pungutan liar maupun pelanggaran hukum lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Kepulauan Bangka Belitung, Polairud, maupun pihak PT Timah terkait dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal serta isu permintaan fee yang beredar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.