MA Tolak Kasasi Rektor UNM, Putusan Kembalikan Hak Prof. Ichsan Ali Berkekuatan Hukum Tetap
Makassar,DNID.co.id – Sengketa jabatan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Makassar (UNM) akhirnya mencapai titik terang.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan Kasasi yang diajukan Rektor UNM terhadap putusan kemenangan Prof. Dr. Ir. H. M. Ichsan Ali, M.T.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 333 K/TUN/2026 tanggal 24 Juni 2026, permohonan kasasi dari Rektor UNM dan Prof. Hartati, S.Si., M.Si., Ph.D ditolak sepenuhnya. Keputusan ini sekaligus menjadikan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dengan amar putusan “Menolak Permohonan Kasasi”, Mahkamah Agung
menguatkan putusan pengadilan tingkat banding yang sebelumnya memenangkan Prof Ichsan Ali.
Dengan demikian, putusan PT TUN Makassar yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan tetap berlaku.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, Rektor UNM diwajibkan, Mencabut SK pemberhentian tersebut, Merehabilitasi nama baik serta memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Prof. Ichsan Ali seperti semula, atau menempatkannya pada jabatan yang setara, atau memberikan kompensasi lain yang layak.
Menyikapi hasil putusan ini, Prof. Ichsan Ali menyambut baik keputusan MA. “Ini menunjukkan habis gelap terbitlah terang,” ujarnya dilansir Tribun Timur,Selasa (14/7/2026).
Ia juga berharap ke depannya UNM sebagai lembaga pendidikan tinggi dapat senantiasa bekerja secara tertib administrasi dan taat pada aturan hukum.
“Karena almamater kita ini adalah lembaga pendidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar sempat menolak gugatan yang diajukan Prof. Ichsan Ali. Namun di tingkat banding, Majelis Hakim PT TUN Makassar membalikkan putusan tersebut dengan pertimbangan yakni, Keputusan pemberhentian Rektor UNM dinilai cacat hukum secara prosedural, karena diterbitkan tanpa memanggil, mendengar keterangan, maupun melakukan upaya pembinaan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
Selain itu, SK tersebut tidak memuat alasan sosiologis maupun filosofis sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, sehingga tidak memenuhi syarat formal sebagai keputusan tata usaha negara.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
MA Tolak Kasasi Rektor UNM, Putusan Kembalikan Hak Prof. Ichsan Ali Berkekuatan Hukum Tetap
RABU, 15 JULI 2026
Makassar,DNID.co.id – Sengketa jabatan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Makassar (UNM) akhirnya mencapai titik terang.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Rektor UNM terhadap putusan kemenangan Prof. Dr. Ir. H. M. Ichsan Ali, M.T.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 333 K/TUN/2026 tanggal 24 Juni 2026, permohonan kasasi dari Rektor UNM dan Prof. Hartati, S.Si., M.Si., Ph.D ditolak sepenuhnya. Keputusan ini sekaligus menjadikan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Keputusan tersebut tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung yang dapat diakses publik melalui laman resmi:
Dengan amar putusan "Menolak Permohonan Kasasi", Mahkamah Agung
menguatkan putusan pengadilan tingkat banding yang sebelumnya memenangkan Prof Ichsan Ali.
Dengan demikian, putusan PT TUN Makassar yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan tetap berlaku.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, Rektor UNM diwajibkan, Mencabut SK pemberhentian tersebut, Merehabilitasi nama baik serta memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Prof. Ichsan Ali seperti semula, atau menempatkannya pada jabatan yang setara, atau memberikan kompensasi lain yang layak.
Menyikapi hasil putusan ini, Prof. Ichsan Ali menyambut baik keputusan MA. "Ini menunjukkan habis gelap terbitlah terang," ujarnya dilansir Tribun Timur,Selasa (14/7/2026).
Ia juga berharap ke depannya UNM sebagai lembaga pendidikan tinggi dapat senantiasa bekerja secara tertib administrasi dan taat pada aturan hukum.
"Karena almamater kita ini adalah lembaga pendidikan," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar sempat menolak gugatan yang diajukan Prof. Ichsan Ali. Namun di tingkat banding, Majelis Hakim PT TUN Makassar membalikkan putusan tersebut dengan pertimbangan yakni, Keputusan pemberhentian Rektor UNM dinilai cacat hukum secara prosedural, karena diterbitkan tanpa memanggil, mendengar keterangan, maupun melakukan upaya pembinaan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
Selain itu, SK tersebut tidak memuat alasan sosiologis maupun filosofis sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, sehingga tidak memenuhi syarat formal sebagai keputusan tata usaha negara.