Putusan Hakim Tampar Kebijakan Rektor UNM! Prof. Ichsan Ali Wajib Dipulihkan

Makassar,DNID.co.id – Kebijakan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menjadi sorotan setelah pengadilan tingkat banding membatalkan Surat Keputusan pemberhentian Prof. Ichsan Ali sebagai Wakil Rektor II.

Putusan tersebut tidak hanya membatalkan keputusan rektor, tetapi juga memerintahkan pemulihan jabatan dan nama baik Prof. Ichsan.

Amar putusan banding yang dibacakan pada Januari 2026 memuat empat poin penting. Pertama, membatalkan SK pemberhentian Prof. Ichsan Ali dan SK pengangkatan pejabat pengganti antarwaktu Wakil Rektor II.

Kedua, memerintahkan Rektor UNM mencabut SK pemberhentian tersebut.
Ketiga, mewajibkan pemulihan nama baik, harkat, martabat, serta mengembalikan Prof. Ichsan Ali ke jabatan Wakil Rektor II atau jabatan lain yang setara.

Keempat, menghukum Rektorat UNM membayar seluruh biaya perkara.

Putusan itu menjadi sinyal bahwa kebijakan administratif yang ditempuh oleh pimpinan universitas dinilai tidak dapat dipertahankan dalam proses peradilan.

Sejumlah kalangan pun menilai Rektorat UNM kini menghadapi kewajiban untuk segera melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Prof. Ichsan Ali menyatakan putusan Mahkamah Agung telah memberikan kepastian hukum atas sengketa yang berlangsung selama beberapa bulan.

“Amar putusan sudah sangat jelas. Karena perkara ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap, maka semua pihak yang bersengketa wajib mematuhi dan menjalankan hasil putusan inkrah tersebut,” kata Prof. Ichsan.

Ia berharap Universitas Negeri Makassar segera melaksanakan seluruh amar putusan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.

“Harapan saya tentunya pihak UNM harus menjalankan apa yang telah diputuskan pengadilan. Putusan yang sudah inkrah wajib dilaksanakan,” ujarnya.

Prof. Ichsan juga mengingatkan bahwa apabila putusan tersebut tidak dijalankan, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap berbagai tindakan administrasi yang dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau putusan itu tidak dilaksanakan, tentu ada konsekuensi hukum. Misalnya, seluruh persuratan yang ditandatangani dan mengatasnamakan Wakil Rektor II setelah keluarnya putusan inkrah berpotensi menjadi persoalan hukum karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sekedar diketahui, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Rektor UNM terkait pelaksanaan putusan banding maupun tanggapan atas amar putusan tersebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 15 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: MD

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta
Terekam CCTV, Maling Kabel Penerangan Jalan di Bantaeng Diringkus Polisi: Duitnya Buat Sabu dan Judol
Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Senin, 2 November 2026 - 11:12 WITA

Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta

Senin, 2 November 2026 - 08:45 WITA

Terekam CCTV, Maling Kabel Penerangan Jalan di Bantaeng Diringkus Polisi: Duitnya Buat Sabu dan Judol

Minggu, 1 November 2026 - 20:19 WITA

Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA

Serba-Serbi

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Selasa, 3 Nov 2026 - 00:52 WITA