Heru Minta PT Timah Lindungi Kolektor Dan Penambang
Caption, Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN), Heru Indratno
BELITUNG TIMUR ,DNID.co.id — Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN), Heru Indratno, mendesak PT Timah segera membuka kembali penerimaan bijih timah hasil penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Belitung Timur, Senin (20/7/2026), menyusul merosotnya harga timah di tingkat penambang yang diduga dipicu tersendatnya mekanisme pembelian perusahaan.
RDP tersebut dihadiri Bupati Belitung Timur, pimpinan DPRD, Kapolres Belitung Timur, Kepala Unit Produksi PT Timah Wilayah Belitung, Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Belitung Timur, Ketua Ormas Kamek Wartha Ade Pramana, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Damar.
Dalam forum itu, Heru menilai penghentian penerimaan bijih timah oleh PT Timah telah menciptakan efek berantai terhadap tata niaga timah. Kolektor disebut tidak lagi berani membeli hasil tambang masyarakat dalam jumlah besar karena tidak memiliki kepastian apakah bijih yang mereka tampung akan diterima kembali oleh perusahaan. Akibatnya, harga beli di tingkat penambang terus tertekan.
“Kalau PT Timah menghentikan penerimaan bijih timah, kolektor tentu tidak berani menampung dalam jumlah banyak. Akibatnya mereka membeli dengan harga murah karena tidak memiliki kepastian bahwa timah tersebut akan diterima kembali oleh PT Timah,” tegas Heru.
Selain persoalan pembelian, Heru juga menyoroti belum adanya legalitas bagi kolektor untuk menyimpan bijih timah di gudang mereka. Menurutnya, kondisi tersebut membuat para kolektor berada dalam posisi rentan karena berpotensi berhadapan dengan persoalan hukum saat menampung hasil tambang masyarakat.
Ia mengusulkan PT Timah menerbitkan surat atau izin penampungan bagi kolektor yang memenuhi ketentuan. Kebijakan itu dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas harga di lapangan.
“Kalau PT Timah bisa menerbitkan surat penampungan di gudang kolektor, saya yakin persoalan harga Rp140.000 per kilogram tidak akan terjadi. Itu yang selama ini dibutuhkan oleh para kolektor,” ujarnya.
Heru juga meminta PT Timah segera membuka kembali akses penerimaan bijih timah dari wilayah IUP perusahaan agar rantai distribusi kembali normal dan hasil tambang masyarakat memiliki kepastian pasar.
Ia mengaku memahami persoalan tersebut karena pernah terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah pada 2023. Pengalaman itu, menurutnya, menjadi dasar dalam menyampaikan usulan agar mekanisme yang pernah berjalan dapat dievaluasi dan diperbaiki.
“Saya pernah menjadi pelakunya. Tanpa SPK tetap bisa bekerja di IUP PT Timah, asalkan hasil timahnya masuk ke PT Timah. Karena itu saya berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan,” katanya.
Menurut Heru, persoalan permodalan kolektor sebenarnya masih dapat dicari jalan keluar, termasuk melalui dukungan sektor perbankan. Namun, ia menegaskan legalitas penampungan dan kepastian penerimaan bijih timah harus menjadi prioritas agar aktivitas perdagangan berjalan aman, tertib, dan tidak terus menekan harga yang diterima penambang.
Menutup penyampaiannya, Heru mendesak PT Timah segera menindaklanjuti tiga poin utama yang diusulkannya, yakni membuka kembali penerimaan bijih timah, menerbitkan surat penampungan bagi kolektor, serta merumuskan solusi pembiayaan bagi pelaku usaha di sektor pertimahan.
“Ikan sepat ikan gembus, makin cepat makin bagus,” tutup Heru, disambut perhatian peserta rapat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Heru Minta PT Timah Lindungi Kolektor Dan Penambang
SELASA, 21 JULI 2026
BELITUNG TIMUR ,DNID.co.id — Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN), Heru Indratno, mendesak PT Timah segera membuka kembali penerimaan bijih timah hasil penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Belitung Timur, Senin (20/7/2026), menyusul merosotnya harga timah di tingkat penambang yang diduga dipicu tersendatnya mekanisme pembelian perusahaan.
RDP tersebut dihadiri Bupati Belitung Timur, pimpinan DPRD, Kapolres Belitung Timur, Kepala Unit Produksi PT Timah Wilayah Belitung, Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Belitung Timur, Ketua Ormas Kamek Wartha Ade Pramana, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Damar.
Dalam forum itu, Heru menilai penghentian penerimaan bijih timah oleh PT Timah telah menciptakan efek berantai terhadap tata niaga timah. Kolektor disebut tidak lagi berani membeli hasil tambang masyarakat dalam jumlah besar karena tidak memiliki kepastian apakah bijih yang mereka tampung akan diterima kembali oleh perusahaan. Akibatnya, harga beli di tingkat penambang terus tertekan.
"Kalau PT Timah menghentikan penerimaan bijih timah, kolektor tentu tidak berani menampung dalam jumlah banyak. Akibatnya mereka membeli dengan harga murah karena tidak memiliki kepastian bahwa timah tersebut akan diterima kembali oleh PT Timah," tegas Heru.
Selain persoalan pembelian, Heru juga menyoroti belum adanya legalitas bagi kolektor untuk menyimpan bijih timah di gudang mereka. Menurutnya, kondisi tersebut membuat para kolektor berada dalam posisi rentan karena berpotensi berhadapan dengan persoalan hukum saat menampung hasil tambang masyarakat.
Ia mengusulkan PT Timah menerbitkan surat atau izin penampungan bagi kolektor yang memenuhi ketentuan. Kebijakan itu dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas harga di lapangan.
"Kalau PT Timah bisa menerbitkan surat penampungan di gudang kolektor, saya yakin persoalan harga Rp140.000 per kilogram tidak akan terjadi. Itu yang selama ini dibutuhkan oleh para kolektor," ujarnya.
Heru juga meminta PT Timah segera membuka kembali akses penerimaan bijih timah dari wilayah IUP perusahaan agar rantai distribusi kembali normal dan hasil tambang masyarakat memiliki kepastian pasar.
Ia mengaku memahami persoalan tersebut karena pernah terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah pada 2023. Pengalaman itu, menurutnya, menjadi dasar dalam menyampaikan usulan agar mekanisme yang pernah berjalan dapat dievaluasi dan diperbaiki.
"Saya pernah menjadi pelakunya. Tanpa SPK tetap bisa bekerja di IUP PT Timah, asalkan hasil timahnya masuk ke PT Timah. Karena itu saya berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan," katanya.
Menurut Heru, persoalan permodalan kolektor sebenarnya masih dapat dicari jalan keluar, termasuk melalui dukungan sektor perbankan. Namun, ia menegaskan legalitas penampungan dan kepastian penerimaan bijih timah harus menjadi prioritas agar aktivitas perdagangan berjalan aman, tertib, dan tidak terus menekan harga yang diterima penambang.
Menutup penyampaiannya, Heru mendesak PT Timah segera menindaklanjuti tiga poin utama yang diusulkannya, yakni membuka kembali penerimaan bijih timah, menerbitkan surat penampungan bagi kolektor, serta merumuskan solusi pembiayaan bagi pelaku usaha di sektor pertimahan.
"Ikan sepat ikan gembus, makin cepat makin bagus," tutup Heru, disambut perhatian peserta rapat.