Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Diciduk Polisi Dalam Enam Jam

BANGKA BARAT ,DNID.co.id  – Kurang dari enam jam setelah seorang mahasiswi menjadi korban dugaan penganiayaan berat (anirat) di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, polisi berhasil membekuk pelaku berinisial A alias T (32) di sebuah pondok kebun pada Selasa (21/7/2026) malam. Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sebilah senjata tajam jenis golok bergagang hijau yang diduga digunakan saat aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 18.10 WIB. Korban mengalami luka robek serius pada kaki kiri hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Timah. Karena kondisi lukanya memerlukan penanganan lebih intensif, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Pangkalpinang.

Begitu menerima laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri lokasi kejadian, serta memburu keberadaan terduga pelaku. Hasil penelusuran di lapangan akhirnya mengarah pada sebuah pondok kebun di Desa Cupat.

Sekitar pukul 23.30 WIB, atau hanya sekitar lima jam dua puluh menit sejak kejadian, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan A alias T tanpa perlawanan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil respons cepat personel setelah menerima laporan masyarakat.

“Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dan laporan dari pihak keluarga korban. Identitas pelaku berhasil diketahui dan petugas kemudian bergerak mencari keberadaannya,” ujar Iptu Yos Sudarso, Sabtu (25/7/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok atau parang bergagang hijau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok kebun. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Yos.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Polisi juga melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), melengkapi hasil visum korban, serta mengumpulkan alat bukti lain guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan TKP, melengkapi hasil visum korban serta langkah penyidikan lainnya. Perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yos.

Atas dugaan perbuatannya, A alias T dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas tindak kekerasan yang terjadi.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 26 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRES BANGKA BARAT

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers
Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial
Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Polresta Pangkalpinang Dorong Pemuda Produksi Konten Digital Positif dan Edukatif
Polres Belitung Dorong Kompetensi SDM, 16 Peserta Terima Sertifikat Pelatihan Aplikasi Perkantoran
Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WITA

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WITA

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers

Kamis, 5 November 2026 - 18:34 WITA

Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial

Kamis, 5 November 2026 - 18:17 WITA

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel

Kamis, 5 November 2026 - 18:04 WITA

Polresta Pangkalpinang Dorong Pemuda Produksi Konten Digital Positif dan Edukatif

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WITA

Polres Belitung Dorong Kompetensi SDM, 16 Peserta Terima Sertifikat Pelatihan Aplikasi Perkantoran

Kamis, 5 November 2026 - 12:23 WITA

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Berita Terbaru