Resmi! PLTN Masuk RUPTL Nasional, Indonesia Bersiap Menyambut Era Energi Nuklir

PANGKALPINANG ,DNID.co.id – Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kini resmi menjadi bagian dari arah kebijakan energi nasional. Melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, pemerintah untuk pertama kalinya memasukkan pembangkit nuklir ke dalam rencana pengembangan sistem ketenagalistrikan nasional dengan kapasitas awal 500 megawatt (MW), yang terdiri atas masing,masing 250 MW di Sumatera dan 250 MW di Kalimantan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

 

Masuknya PLTN dalam RUPTL menandai perubahan penting dalam kebijakan energi Indonesia. Selama beberapa dekade, pemanfaatan tenaga nuklir lebih banyak berada pada tahap kajian dan penelitian. Kini, pemerintah menempatkannya sebagai salah satu sumber energi rendah karbon yang diproyeksikan mampu menopang kebutuhan listrik nasional di tengah meningkatnya konsumsi energi dan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca. Dalam RUPTL 2025–2034, pemerintah merencanakan penambahan kapasitas pembangkit dan sistem penyimpanan energi sebesar 69,5 gigawatt (GW), dengan sekitar 76 persen berasal dari energi baru terbarukan dan sistem penyimpanan energi, sementara nuklir berkontribusi melalui kapasitas awal sebesar 0,5 GW.

 

Dibandingkan pembangkit berbasis energi surya atau angin yang dipengaruhi kondisi alam, PLTN memiliki kemampuan menghasilkan listrik secara stabil selama 24 jam sehingga berfungsi sebagai pembangkit beban dasar (base load). Karakteristik tersebut dinilai penting untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional, terutama ketika kebutuhan listrik terus meningkat akibat pertumbuhan industri, digitalisasi, dan elektrifikasi di berbagai sektor. Selain menghasilkan emisi karbon yang sangat rendah selama operasi, PLTN juga memiliki tingkat kerapatan energi yang tinggi sehingga mampu menghasilkan daya besar dengan kebutuhan lahan yang relatif lebih kecil dibandingkan beberapa jenis pembangkit lainnya.

 

Meski demikian, pembangunan PLTN di Indonesia masih berada pada tahap persiapan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap tahapan harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Proses tersebut meliputi penetapan lokasi, studi kelayakan teknis dan lingkungan, penyusunan dokumen keselamatan, konsultasi publik, hingga penerbitan izin secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang,undangan. Seluruh proses pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

 

BAPETEN menegaskan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir hanya dapat dilakukan apabila seluruh aspek safety, security, dan safeguards dipenuhi secara konsisten. Selain kesiapan teknologi, keberhasilan pembangunan PLTN juga bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, kelembagaan, tata kelola, pembiayaan, serta penerimaan masyarakat melalui penyampaian informasi yang objektif dan berbasis ilmu pengetahuan.

 

Berdasarkan dokumen pemerintah, PLTN pertama ditargetkan mulai beroperasi pada awal dekade 2030, dengan tahapan pembangunan yang disesuaikan dengan kesiapan regulasi, hasil kajian teknis, dan penyelesaian seluruh persyaratan keselamatan. Pemerintah juga tengah menyusun berbagai instrumen pendukung agar pengembangan energi nuklir dapat berjalan secara bertahap, transparan, dan memenuhi standar keselamatan internasional.

 

Dengan masuknya PLTN ke dalam dokumen perencanaan resmi negara, Indonesia memasuki babak baru dalam pembangunan sektor energi. Meskipun masih memerlukan proses yang panjang sebelum dapat beroperasi secara komersial, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa energi nuklir kini dipandang sebagai salah satu instrumen strategis untuk mewujudkan ketahanan energi nasional, memperkuat bauran energi bersih, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di masa depan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 23 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: RILISAN

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

SPBU Lamalaka Disorot, Petugas Dishub Bantaeng Diduga Tetap Dilayani Isi BBM Meski Pelat Genap
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:44 WITA

SPBU Lamalaka Disorot, Petugas Dishub Bantaeng Diduga Tetap Dilayani Isi BBM Meski Pelat Genap

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA