Diduga Belum Didaftarkan BPJS dan Gaji di Bawah UMK, Karyawan Kontrak PT SRN Mengadu ke Publik

Makassar,DNID.co.id — Seorang Karyawan Kontrak di PT Sukses Rasa Nusantara (SRN), pengelola Resto Wizme Makassar,berinisial IH (21 Tahun) mengadu mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan. Selama hampir tiga tahun bekerja, ia diduga belum didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan dan menerima gaji di bawah ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2026.

IH , mengaku mulai bekerja dengan gaji Rp1,8 juta per bulan, lalu naik bertahap menjadi Rp2,2 juta, dan baru mencapai Rp3,2 juta dalam tiga bulan terakhir. Padahal, UMK Makassar 2026 telah ditetapkan sebesar Rp4.148.179.

“Sudah hampir tiga tahun saya bekerja dengan status kontrak. Gaji saya naik bertahap, dan baru Rp3,2 juta per bulan. Selama itu pula, saya belum pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap IH kepada media ini.

IH pun meminta penjelasan resmi dari perusahaan terkait kebijakan pengupahan dan status kepesertaan jaminan sosial. Ia juga mendesak instansi berwenang melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara,ketentuan mengenai hubungan kerja dan hak normatif pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Terkait pengupahan, Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada prinsipnya mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum bagi pekerja yang berhak atas ketentuan tersebut.

Selain itu, mengenai jaminan sosial, perusahaan juga berkewajiban mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan pengaduan pekerja maupun temuan di lapangan.

Hasil pemeriksaan dapat berupa nota pemeriksaan hingga rekomendasi pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sukses Rasa Nusantara belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan (Cover Both Sides), apabila ada penjelasan dari pihak perusahaan, akan kami muat pada pemberitaan selanjutnya.

​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 7 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Adm

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta
Terekam CCTV, Maling Kabel Penerangan Jalan di Bantaeng Diringkus Polisi: Duitnya Buat Sabu dan Judol
Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Senin, 2 November 2026 - 11:12 WITA

Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta

Senin, 2 November 2026 - 08:45 WITA

Terekam CCTV, Maling Kabel Penerangan Jalan di Bantaeng Diringkus Polisi: Duitnya Buat Sabu dan Judol

Minggu, 1 November 2026 - 20:19 WITA

Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA

Serba-Serbi

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Selasa, 3 Nov 2026 - 00:52 WITA